Dejurnal.com, Bandung – Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat sehingga ekses dari pemilihan kepala desa (Pilkades) masih banyak yang dirasakan, dan tak cukup waktu untuk menyatukan kembali masyarakat yang masih bercerai berai. Ini salah satunya para kepala desa menyampaikan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Hal itu disampaikan Camat Kutawaringin Kabupaten Bandung Asep Ruswandi saat monev di Desa Pameuntasan belum lama ini, saat diminta statemen kaitan momen Hari Desa Nasional yang diperingati setiap tanggal 15 Januari.
Sebagai camat yang membawahi kepala desa, Asep Ruswandi berharp dengan masa jabatan 8 tahun menjadi sebuah perpanjangan bagi kepala desa untuk mempersatukan kembali kekuatan warga atau elemen masyarakat yang sempat terpecah atau terbelah pada saat proses Pilkades.
“Jadi antara pemilihan 1 dengan berikutnya jaraknya tidak terlalu dekat. Sehingga wajar kalau 8 tahun masa jabatan kades tersebut,” katanya.
Terkait anggaran desa, Asep pun menilai belum sempurna. Menurutnya kebutuhan- kebutuhan di desa, seperti di Kecamatan Kutawaringin jika dibandingkan dengan nilai dana desa yang dialokasikan masih jauh.
“Kalau ingin betul betul desa bisa membangun atau menuntaskan semua persoalan yang dihadapi masyarakat melalui pemerintah desa.
Jadi kalau memungkinkan variabel indikator dalam penetapan pagu anggaran dana desa ini bisa jadi pertimbangan wilayah-wilayah tertentu, termasuk karakter, jumlah penduduk, luas wilayah dan lain-lain,” terang Asep.* Sopandi