Dejurnal.com, Garut – Kementerian Agama Kabupaten Garut menyelenggarakan Pembinaan dan Monitoring Pelaksanaan Pembelajaran untuk 56 lembaga Penerima Ijin Operasional Madrasah tahun 2021-2023, bertempat di Aula Kemenag Garut, Selasa (21/1/2025).
Sebagai narasumber adalah Tim dari kelembagaan Kanwil Kemenag Prov Jawa Barat yang diwakili oleh Eko. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah agar madrasah penerima ijin operasional dapat melakukan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, kata Eko kepada media Dejurnal.com
Sementara itu Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Dr. H. Surya Mulyana, M. Ag, mengingatkan,” Jangan sampai ada lembaga yang baru menerima ijin, tetapi tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Kami harapkan satuan pendidikan di kementerian agama ini dapat ikut mencerdaskan kehidupan bangsa”, tegasnya. ***Deri Acong