• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, April 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta lakukan Kunjungan ke Pengelola Sadang Terminal Square (STS)

bydejurnalcom
Kamis, 16 Januari 2025
Reading Time: 2 mins read
Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta lakukan Kunjungan ke Pengelola Sadang Terminal Square (STS)
ShareTweetSend

Purwakarta,dejurnal.com – Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta melaksanakan agenda Kunjungan kerja Dalam Daerah sesuai pembidangan nya terkait pajak dan retribusi Daerah ke Kantor Pengelola Sadang Terminal Square (STS) yang beralamat di Jalan Raya Sadang-Subang No.242, Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta (15/01/2025).

Hadir pada kesempatan tersebut Devi Mutiara Sari (Ketua Komisi II) dari Fraksi Nasdem, Zusyef Gusnawan, SE (Wakil Ketua Komisi II) Fraksi Partai Gerindra, Lina Yuliani (Sekretaris Komisi II) Fraksi PDI-P dan H. Agus Wijaya, SH (Anggota Komisi II).

Kehadiran Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta diterima langsung oleh Pengelola STS, Taufik Hidayat. Dalam sesi dialog Ketua Komisi II, Devi Mutiara Sari menanyakan terkait Pajak dan retribusi yang telah di hasilkan dan di serahkan kepada pemerintah daerah kepada pengelola “Kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta ingin mengetahui apa saja Pajak dan Retribusi yang dibayarkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).

BacaJuga :

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Seperti diketahui bersama bahwa Perusahaan tersebut telah melakukan kerjasama kontrak dengan Pemda Purwakarta. Dan ketua komisi II menanyakan telah berlangsung berapa lama serta Pajak apa saja yang dapat dipungut dari sini.

Karena sejauh komisi II ketahui hanya pajak reklame, pajak hiburan dan pajak parkir saja. Apakah Mungkin ada pajak lain yang bisa Bapak sampaikan kepada Kami.”ungkap Ketua Komisi II.

Taufik Hidayat selaku perwakilan dari Pimpinan Pengelola STS sebelum menjawab pertanyaan meminta maaf kepada jajaran Komisi II , atas absen nya Pimpinan mereka sehingga tidak dapat menerima langsung kunjungan Komisi II di kantor Pengelola STS pada siang hari itu.

“Sebelumnya Kami atas nama Pimpinan memohon maaf kepada Komisi II DPRD Purwakarta, Pimpinan Kita tidak bisa hadir. Karena dipanggil oleh Owner. Dan tak lupa Kami ucapkan terima kasih kepada Komisi II sudah datang ke Kantor Pengelola STS.” Jawab Taufik.

Lebih jauh Taufik menjelaskan bahwa benar Perusahaan melakukan kerjasama kontrak periode awal 30 tahun dengan Pemda yang dimulai saat pembangunan STS tahun 2004. Sedangkan pajak yang dipungut diantaranya pajak hiburan, pajak genset, pajak restoran seperti Bioskop, PLN dan KFC.

Selain pajak diatas, Pemda juga menghasikan pendapatan bukan pajak yang dihasilkan dari Kontrak kerjasama dengan Perusahaan, yaitu sistem bagi hasil sewa tempat sebesar sepuluh persen (10%). Pada 2024 saja, bagi hasil sewa yang didapat Pemda sebesar 170 juta rupiah.

Dari sekian banyaknya variasi Pajak yang dipungut Pengelola, Ketua Komisi II menyayangkan adanya tunggakan pembayaran Pajak oleh Pengelola STS kepada Pemda pada tahun sebelumnya. Karena hal ini jelas menghambat pembangunan di Kabupaten Purwakarta dan mengakibatkan tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai penutup pelaksanaan agenda kegiatan kunjungan kerja, Devi Mutiara Sari selaku Ketua Komisi II, menghimbau kepada Pengelola STS agar selalu tepat waktu dalam pembayaran Pajak maupun Retribusi***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: dprd kabupaten purwakartaPurwakarta
Previous Post

HUT ke 79 Persit Kartika Chandra Kirana : Ratusan Anggota Kodim 0624 Kabupaten Bandung Donor Darah

Next Post

Tangkal Kenakalan Remaja, Polres Purwakarta Terus Intens Datangi Sekolah-Sekolah

Related Posts

deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan
Nasional

Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan

Kamis, 11 Desember 2025
Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi
deNews

Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi

Jumat, 5 Desember 2025
KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK
Hukum dan Kriminal

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK

Rabu, 26 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Foto : Rakorcab PCNU Kabupaten Ciamis

PCNU Kabupaten Ciamis Rakorcab Dengan Buka Bersama Dan Penentuan Arah Kiblat

Rabu, 26 Maret 2025

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

Kamis, 25 Desember 2025

Banjir Bandang Pasawahan Cicurug, Diketahui 10 Unit Mobil dan 5 Rumah Terseret Arus

Senin, 21 September 2020

Purwakarta Hentikan Pemberlakuan PSBB Parsial Dan Berlakukan Komunal

Senin, 18 Mei 2020

Air Situ Nagrog Meluap, Puluhan Rumah di Pagaden Terendam Banjir

Selasa, 28 Februari 2023
Pedagang kaki lima di TKI III Desa Rahayu dibiarkan berjualan di trotoar pembatas lajur jalan, sedangkan pedagang di TKI  V dilarang.

Para Pedagang Kaki Lima di TKI V Minta Kejelasan dari Developer Tentang Aturan Penertiban

Sabtu, 17 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste