Purwakarta,dejurnal.com – Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta melaksanakan agenda Kunjungan kerja Dalam Daerah sesuai pembidangan nya terkait pajak dan retribusi Daerah ke Kantor Pengelola Sadang Terminal Square (STS) yang beralamat di Jalan Raya Sadang-Subang No.242, Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta (15/01/2025).
Hadir pada kesempatan tersebut Devi Mutiara Sari (Ketua Komisi II) dari Fraksi Nasdem, Zusyef Gusnawan, SE (Wakil Ketua Komisi II) Fraksi Partai Gerindra, Lina Yuliani (Sekretaris Komisi II) Fraksi PDI-P dan H. Agus Wijaya, SH (Anggota Komisi II).
Kehadiran Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta diterima langsung oleh Pengelola STS, Taufik Hidayat. Dalam sesi dialog Ketua Komisi II, Devi Mutiara Sari menanyakan terkait Pajak dan retribusi yang telah di hasilkan dan di serahkan kepada pemerintah daerah kepada pengelola “Kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta ingin mengetahui apa saja Pajak dan Retribusi yang dibayarkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Seperti diketahui bersama bahwa Perusahaan tersebut telah melakukan kerjasama kontrak dengan Pemda Purwakarta. Dan ketua komisi II menanyakan telah berlangsung berapa lama serta Pajak apa saja yang dapat dipungut dari sini.
Karena sejauh komisi II ketahui hanya pajak reklame, pajak hiburan dan pajak parkir saja. Apakah Mungkin ada pajak lain yang bisa Bapak sampaikan kepada Kami.”ungkap Ketua Komisi II.
Taufik Hidayat selaku perwakilan dari Pimpinan Pengelola STS sebelum menjawab pertanyaan meminta maaf kepada jajaran Komisi II , atas absen nya Pimpinan mereka sehingga tidak dapat menerima langsung kunjungan Komisi II di kantor Pengelola STS pada siang hari itu.
“Sebelumnya Kami atas nama Pimpinan memohon maaf kepada Komisi II DPRD Purwakarta, Pimpinan Kita tidak bisa hadir. Karena dipanggil oleh Owner. Dan tak lupa Kami ucapkan terima kasih kepada Komisi II sudah datang ke Kantor Pengelola STS.” Jawab Taufik.
Lebih jauh Taufik menjelaskan bahwa benar Perusahaan melakukan kerjasama kontrak periode awal 30 tahun dengan Pemda yang dimulai saat pembangunan STS tahun 2004. Sedangkan pajak yang dipungut diantaranya pajak hiburan, pajak genset, pajak restoran seperti Bioskop, PLN dan KFC.
Selain pajak diatas, Pemda juga menghasikan pendapatan bukan pajak yang dihasilkan dari Kontrak kerjasama dengan Perusahaan, yaitu sistem bagi hasil sewa tempat sebesar sepuluh persen (10%). Pada 2024 saja, bagi hasil sewa yang didapat Pemda sebesar 170 juta rupiah.
Dari sekian banyaknya variasi Pajak yang dipungut Pengelola, Ketua Komisi II menyayangkan adanya tunggakan pembayaran Pajak oleh Pengelola STS kepada Pemda pada tahun sebelumnya. Karena hal ini jelas menghambat pembangunan di Kabupaten Purwakarta dan mengakibatkan tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai penutup pelaksanaan agenda kegiatan kunjungan kerja, Devi Mutiara Sari selaku Ketua Komisi II, menghimbau kepada Pengelola STS agar selalu tepat waktu dalam pembayaran Pajak maupun Retribusi***budi