• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Februari 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

bydejurnalcom
Kamis, 30 Januari 2025
Reading Time: 2 mins read
Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan yang cukup panjang, Polres Purwakarta, tetapkan Acep Djuhdiana Wiredja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa anggaran tahun 2022.

Diketahui, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta telah melakukan penyidikan dari tanggal 5 Juni 2024. Selain itu, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang termasuk istri dari Acep Djuhdiana Wiredja.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan mantan Kades Pangkalan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa anggaran tahun 2022.

BacaJuga :

Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

“Proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Purwakarta, mulai tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp. 707.444.429,” ungkap Lilik, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Pada Kamis, 30 Januari 2025.

Kapolres menyebut, tersangka ini melakukan pemotongan Dana BLT yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Jumlah Pemotongan yang bervariasi, sehingga Jumlah yang di terima oleh KPM tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. “Pemotongannya bervariasi mulai dari Rp. 300 ribu hingga Rp. 900 ribu, sehingga penerima manfaat BLT itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp.300 ribu perbulan yang di berikan setiap 3 bulan sekali,” Jelas Kapolres.

Lilik menambahkan, tersangka juga melaksanakan kegiatan non BLT dari Dana Desa tidak sesuai dengan jumlah anggaran kegiatan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa dikarenakan tersangka melakukan pengelolaan Dana Desa tersebut dengan tanpa melibatkan kaur keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk masing-masing kegiatan.

“Nah yang dilakukan tersangka ini adalah mengelola anggaran dana desa secara mandiri, artinya tersangka tidak melibatkan aparatur yang lain. Sehingga kaur keuangan tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap 1 dan Tahap 2 tersebut yang mengakibatkan adanya kerugian Negara,” ucap Lilik.

Kapolres menyebut, Dana Desa Pangkalan Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta Purwakarta dari APBN)Tahun Anggaran 2022 yakni sebesar Rp.1.042.646.000. “Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” Ucap Lilik.

Ia menyebutkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan meskipun sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” ujarnya.

Dari kasus korupsi dana desa tersebut, Lilik mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggung jawaban dana desa di tahun 2022.
“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Lilik.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: dana desakepala desakorupsiPurwakarta
Previous Post

Polisi Ekshumasi Makam Korban Dugaan Pembunuhan Terjadi Di Pacet Kabupaten Bandung

Next Post

Koramil 2408 Ciparay Dukung Program Ketahanan Pangan Cintai Keindahan Dan Kebermanfaatan Tanaman

Related Posts

deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan
Nasional

Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan

Kamis, 11 Desember 2025
Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi
deNews

Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi

Jumat, 5 Desember 2025
KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK
Hukum dan Kriminal

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK

Rabu, 26 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

GNPK RI Sayangkan PT Adhi Karya Tunjuk Sub Kontraktor Proyek Penataan Wisata Bagendit, Perusahaan Amatiran

Sabtu, 27 Maret 2021

Komunitas GACCOR Siap Jadikan Ciamis Menuju Kabupaten Organik

Selasa, 20 Mei 2025

Polres Purwakarta Bekuk 7 Tersangka Pengedar Narkoba

Kamis, 8 Oktober 2020

Usman Sayogi: Tak Sekedar Seremonial Menangkan NU

Sabtu, 3 Oktober 2020

13 Bidan PTT Garut Dilantik Jadi PNS

Rabu, 6 Mei 2020
Tangkapan layar salinan SK PPPK penempatan tugas Cilawu, hasil scan barcode nominatif penempatan tugas Bungbulang

Dipastikan Tak Ada Relokasi! Kok Bisa Muncul Salinan SK PPPK Garut Nominatif Penempatan Tugas Bungbulang Berpindah ke Cilawu?

Selasa, 3 Oktober 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste