Dejurnal.com, Garut – Pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih KPU Kabupaten Garut Tahun 2024 telah disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Masa Sidang II Tahun Sidang 2025, acara digelar di Gedung DPRD Kabupaten Garut Jalan Patriot Nomor 2 Tarogongkidul Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Senin 13 Januari 2025.
Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Garut Tahun 2024 dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ayi Suryana, SE. “Sebagaimana merujuk kepada surat Pengumuman Nomor 100.1.4.2/52 -DPRD/2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Garut Tahun 2024, berdasarkan ketentuan:
1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3 / 4376 / SJ tanggal 6 September 2024, tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Basional Tahun 2024 Huruf Romawi VII Nomor 3 Huruf Abjad b, disebutkan bahwa DPRD Kabupaten / kota mengumumkan didalam Rapat Paripurna Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten / Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 3265 Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut terpilih tahun 2024 dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Garut Tahun 2024”.
Suasana ruangan Rapat Paripurna pun menjadi riuh saat saat Ayi Surayana memngumumkan bahwa untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Garut Tahun 2024, yaitu Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M. Eng. IPU., sebagai Calon Bupati Garut dan drg. Lufhfianisa Putri Karlina, M.BA., sebagai Calon Wakil Bupati Garut “.

“Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut sebagaimana dimaksud, diusulkan Kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Jawa Barat, untuk pengesahan pengangkatannya, sesuai mekanisme dan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih, Garut 13 Januari 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut, ditandatangani Ketua Aris Munandar, S.Pd., dicap berstempel basah,” tandas legilator dari Fraksi PPP ini.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang II Tahun Sidang 2025 kemudian ditutup dengan doa bersama yang dibacakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Garut, H. Yusuf Musyafa, Lc.
Sementara itu Ketua DPRD Garut Aris Munandar, S.PD., menyampaikan dirinya akan segera menindaklanjuti hasil dari pengumuman segera membuat surat dan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Ketika ditanya kapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Garut dilaksanakan, Aris mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengusulkan.
“Ya nanti saya akan segera berkirim surat usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat, kapan waktunya kita nanti menunggu saja, saya langsung buatkan suratnya,” Pungkas Ketua DPRD Kabupaten Garut.***Yohaness