BerandadeNewsSatgas KTR Komitmen Ciamis Tegakkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Satgas KTR Komitmen Ciamis Tegakkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Dejurnal,CIAMIS,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) menyelenggarakan pertemuan peningkatan kapasitas dan pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Dinkes Ciamis. Kamis (23/01/2025).

Langkah ini merupakan implementasi dari Perda Kabupaten Ciamis No 4 Tahun 2021 dan Perbup No 47 Tahun 2023 dengan SK 000.1/Kpts.414-Huk/TAHUN 2023.

Dengan Surat Edaran Nomor 400.7.1/24-Dinkes 5/25 tentang Implementasi KTR mengimbau beberapa area KTR, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Dr H Andang Firman Triyadi menyampaikan pembentukan Satgas KTR dirasa sangat baik tinggal pengolahan kerja nya saja dengan konsistensi dari semua elemen masyarakat.

“Ini tinggal komitmen dan konsistensi kita semua, Perda dan perbup, SK Bupati sudah ada tinggal keberanian kita terutama bagi ASN, sebetulnya ini bukan hanya tugas Satgas, karena merokok itu sudah jadi kebiasaan tapi bagaimna kita membatasi kebiasaan itu,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk menjalankan aturan ini.

“Kebiasaan merokok sudah menjadi hal umum di masyarakat, tetapi kita harus mulai membatasi dampaknya. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan,” ujar Andang

Kepala Dinas Kesehatan melalui Kabid P2P Edis Herdis menuturkan, meskipun merokok menimbulkan berbagai penyakit tetapi sudah mendjadi suatu kebiasaan yang membudaya.

“Maka dari itu kami mencoba dengan meminimalisir area merokok, agar yang tidak merokok terlindungi dari bahaya asap rokok karena mereka merasakan dampaknya walaupun hanya dengan menghirup udara rokok,” kata Herdis.

Edis menjelaskan program KTR di Ciamis masih perlu banyak yang dipersiapkan mulai dari fasilitas dan lainnya.

“Meskipun masih ada beberapa kekurangan, tapi kami yakin dengan kolaborasi lintas sektor akan memperkuat kesadaran para perokok,” ucapnya.

Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menjelaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berperan sebagai ujung tombak penegakan aturan dalam menjalankan Perda tersebut. Pihaknya sedang menyusun standar operasional prosedur (SOP) sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.

“Saat ini kami fokus pada tahap pembinaan dan sosialisasi. Sebelum penindakan dilakukan, kami memastikan fasilitas pendukung seperti area khusus merokok sudah tersedia,” jelas Uga.

Ia menambahkan, penindakan akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu non-yustisial berupa teguran dan yustisial sesuai ketentuan hukum.

Anggota DPRD Ciamis dari Fraksi Golkar, Mohamad Ijudin, menyampaikan keberhasilan Satgas KTR membutuhkan partisipasi dan kesadaran semua pihak.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Tokoh masyarakat, media, dan seluruh elemen harus ikut berperan,” katanya.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Fraksi PAN, Anggia Herfianti, mengajak semua pihak menjaga satu sama lain dengan membangun kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif rokok, terutama bagi perokok pasif.

“Kembali lagi pada kesadaran masing-masing karena apapun yang dilakukan oleh kami pemerintahan hanya sebatas aturan saja tetapi yang menjalankannya masyarakat bersama,” pungkasnya.

Bagi para masyarakat ataupun siapa saja yang melihat adanya perokok yang masih merokok di bukan KTR dapat melaporkannya melalui aplikasi Helo Ciamis atau menghubungi kontak 112 (nay)**

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI