Dejurnal.com, Bandung- Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengatakan, sebagai tahap awal, Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) Kabupaten Bandung akan bergerak di lapangan melalui pendekatan persuasif kepada para pelanggar tata ruang, bangunan gedung dan izin usaha, termasuk pajak dan pendapatan laiinya yang sah.
Hal ini disampaikan Cakra Amiyana saat rapat konsolidasi akhir Satgas PPR-PBG-PB, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Rauang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Selasa (28/1/2025).
Cakra Amiyana menyebut, kegiatan akan dimulai pada Kamis (30/1/25) ini bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi selaku pembina Satgas PPR-PBG-PB.Â
“Jadi, intinya pada Kamis (28/1) itu akan dilakuakan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka menindaklanjuti kepatuhan dari obyek pajak,” katanya.
Satgas PPR-PBG-PB menurut Amiyana dibentuk sebagai tidak lanjut temuan BPK RI tahun 2024, di mana ada potential lost pajak mencapai Rp200 miliar. Hal itu kibat ketidakpatuhan para pengusaha dan masyarakat pada umumnya seperti dalam membayar pajak dan retribusi.
“Besok lusa kita membentuk 7 tim, untuk melakukan uji petik di Kecamatan Sorenang, Pasirjambu, Ciwidey Rancabali (Pacira) dan di wilayah Kabupaten Bandung Utara (KBU) yakni Kecamatan Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan,” paparnya.
Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menambahkan Satgas PPR-PBG-PB Â ini akan bergerak berdasarkan 4 jenis ruang lingkup pokok. Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, para pelanggar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketiga, penataan ruang, dan keempat penyelenggaraan bangunan gedung dan perizinan berusaha.* di