• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kepala Desa Margaluyu Layangkan Surat Pengosongan Sepihak terhadap Pelaku UMKM di Rest Area

bydejurnalcom
Jumat, 7 Februari 2025
Reading Time: 2 mins read
Kepala Desa Margaluyu Layangkan Surat Pengosongan Sepihak terhadap Pelaku UMKM di Rest Area
ShareTweetSend

Ciamis – Pemilik usaha UMKM Durian Kujang, Wahyu, mengaku kecewa setelah menerima surat pemberitahuan pengosongan lahan usahanya di rest area Margaluyu, tepatnya di depan SPBU Sindangkasih. Surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Margaluyu pada 3 Februari 2025 itu mengharuskan Wahyu mengosongkan lahan paling lambat pada 13 Februari 2025.

Menurut Wahyu, sebelumnya ia telah berkomunikasi dengan Sekretaris Desa pada 24 Januari 2025 terkait pembayaran sewa lahan yang telah jatuh tempo. Namun, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk program Makan Gizi Gratis (MBG) sebagai dapur umum, sehingga perpanjangan sewa tidak dapat dilakukan.

“Padahal dalam kesepakatan tertulis disebutkan bahwa segala keputusan harus melalui musyawarah. Namun, saya tidak pernah diajak berdiskusi sebelumnya. Saya juga telah mengonfirmasi hal ini ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi mereka hanya menerima tembusan surat tanpa dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” ujar Wahyu pada 5 Februari 2025.

BacaJuga :

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Sebagai bentuk keberatan, Wahyu akan segera melayangkan surat resmi ke Kantor Desa Margaluyu. “Pihak desa telah bersurat, maka saya sebagai pihak yang dirugikan akan menanggapinya dengan bersurat juga,” tegasnya. Wahyu tidak ingin usahanya bangkrut begitu saja akibat keputusan sepihak.

Ia menegaskan bahwa keseriusannya dalam menjalankan usaha telah terbukti dengan investasi besar yang telah ia lakukan. Tidak hanya membangun saung tempat jualan dengan biaya ratusan juta rupiah, ia juga menjadikan lahan tersebut sebagai sentra buah durian asli Ciamis maupun luar daerah serta mempekerjakan 12 karyawan.

Lebih jauh, Wahyu mengaku telah berinvestasi miliaran rupiah dalam bisnisnya, termasuk menjalin kerja sama dengan para pedagang dan petani. Selain itu, ia juga memiliki program jangka panjang Go Green, bekerja sama dengan Paguyuban Balad Santri Milenial dan Paguyuban Santri Buana untuk melakukan penyemaian dan sedekah alam melalui penanaman pohon durian di beberapa lokasi, di antaranya 7,6 hektare di Guranteng, 2 hektare di Kecamatan Cibeureum dan Sadananya, serta di beberapa situs kebudayaan yang dipelihara.

Saat dikonfirmasi di Kantor Desa, Kepala Desa Margaluyu, Herlan, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan yang berisi penghentian perpanjangan sewa serta instruksi pengosongan lahan.

Ketika ditanya mengenai alasannya, Herlan menyebut adanya informasi bahwa pemilik Kedai Durian Kujang memiliki utang piutang dengan seseorang. Selain itu, ia juga khawatir dianggap melakukan penggelapan karena pembayaran sewa yang sebelumnya disepakati untuk satu tahun ternyata hanya dilakukan selama enam bulan.

“Saya takut dianggap menggelapkan uang karena laporan di PADes tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ujarnya.

Herlan juga menyebut bahwa ia memiliki surat dari KODIM yang menyatakan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan dapur sehat. Selain itu, ada juga pihak lain yang berminat menyewa lahan tersebut untuk usaha.

Namun, ketika ditanya mengenai Pasal 9 dalam perjanjian yang menyebutkan bahwa keputusan harus melalui musyawarah, Herlan mengakui bahwa belum ada musyawarah formal yang dilakukan dengan pemilik Kedai Durian Kujang.

“Secara lisan sudah saya sampaikan, dan dalam rapat minggon juga akan dibahas. Namun, saat itu tidak semua anggota BPD hadir sehingga belum ada musyawarah resmi dengan mereka,” pungkasnya.

Jepri tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ciamisdurian kujangrest areasindangkasih
Previous Post

Pemdes Gunungleutik Gelar Pengajian Rutin Bulanan Tingkat Desa Bersama MUI

Next Post

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Terkait Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih

Related Posts

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026
Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang
deNews

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Rabu, 31 Desember 2025
Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar
deNews

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025
Kalam

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

Kamis, 25 Desember 2025
UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta
deNews

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Pasokan Air Perumda Tirta Intan Terhenti Dua Hari, Emak-Emak Antri Angkut Air dari Masjid

Minggu, 22 Juni 2025

Milangkala Desa Bumiwangi Ke -22 Meriah, Ribuan Masyarakat Ikut Jalan Santai Berhadiah Kambing

Minggu, 5 Oktober 2025

Optimalisasi Transformasi Posyandu Melalui Sipandu Bedas Digelar di Kecamatan Pacet

Kamis, 25 September 2025

Itang Wismana : Ngarumat Benda Pusaka di Bumi Alit Kabuyutan Hakikatnya Mencuci Diri

Jumat, 30 Oktober 2020

Polres Subang Lakukan Giat Bhakti Sosial Polri Peduli Komunitas Terdampak Covid-19

Sabtu, 16 Mei 2020

Warga Desa Gunungsari Digegerkan Penemuan Mayat di Irigasi Belakang RM. Gala

Minggu, 29 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste