BerandadeNewsOptimalisasi Potensi di Tingkat Kecamatan, Pemkab Bandung Gelar Rakor Peningkatan PAD

Optimalisasi Potensi di Tingkat Kecamatan, Pemkab Bandung Gelar Rakor Peningkatan PAD

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna memimpin rapat koordinasi (rakor) peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan optimalisasi potensi di tingkat kecamatan yang digelar di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (31/1/2025) sore.

Rakor bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, para camat, Kanit Satpol PP, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung.

Rakor tersebut untuk menggali dan mengoptimalkan potensi PAD di Kabupaten Bandung yang berasal dari hotel, tempat penginapan, tempat wisata, restoran, dan potensi pajak lainnya.

Dadang Supriatna mengatakan Kabupaten Bandung kehilangan atau lost potensi PAD mencapai Rp 200 miliar. Untuk mengoptimalkan potensi PAD itu maka dibentuk Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) di Kabupaten Bandung. Satgas ini dibentuk tujuh tim dan melibatkan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung

Ia berharap kepada para camat maupun Kanit Satpol PP serta Kepala UPT agar turun ke lapangan untuk mendata tempat wisata atau destinasi wisata, hotel, tempat penginapan, restoran, cafe dan tempat-tempat potensi pajak lainnya yang digunakan kegiatan berusaha pada setiap harinya.

“Saya minta para camat dan Kanit Satpol PP untuk kerjasama dengan Kepala UPT untuk mencatat mana yang sudah ada izinnya dan mana yang belum ada izinnya. Nantinya untuk dikelompokkan, mana tempat wisata, mana tempat penginapan, home stay, dan sebagainya. Saya minta datanya dalam satu Minggu kedepan sudah ada laporan kepada saya,” tuturnya.

Kang DS juga berharap kepada para camat dan Kanit Satpol PP di setiap kecamatan untuk menelusuri bangunan yang tak berizin, terutama bangunan yang ada di kawasan hutan lindungi.

Menurut Bupati Bandung, dengan adanya penegakan peraturan tentang perizinan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan ini untuk memberikan rasa nyaman kepada para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan berusaha.

“Usaha tetap berjalan dan izinnya dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pajaknya dibayar, retribusinya dibayar, untuk pembangunan di Kabupaten Bandung,” katanya.

Dadang Supriatna akan memberikan rewrd kepada yang benar-benar bekerja. “Saya akan berikan reward (penghargaan) kepada yang betul-betul serius bekerja. Sebaliknya, kalau kerjanya kurang baik akan diberikan punishment (hukuman/sanksi). Kita harus sama-sama introspeksi diri dan memperbaiki kinerja kedepan,” pungkasnya * di

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI