• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Amankah Pelajar Yang Jual Senjata Tajam Di Facebook

bydejurnalcom
Jumat, 21 Februari 2025
Reading Time: 1 mins read
Polisi  Amankah Pelajar Yang Jual Senjata Tajam Di Facebook
ShareTweetSend

dejurnal.com, Purwakarta – Unit Jatanras, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta mengamankan seorang pelajar SMP berinisial SS (15) di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Pada Rabu, 19 Februari 2025, petang.

Pelajar itu ditangkap setelah diduga menjual senjata tajam melalui media sosial (Medsos) Facebook.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kanit Jatanras, IPDA Omad Abdullah, S.H., M.H. CPHR mengatakan pengamanan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli senjata tajam via grup facebook, Second Brand Purwakarta.

BacaJuga :

Bapenda Kabupaten Bandung Genjot Rp185 Miliar dari PBB dan BPHTB Hingga Akhir Juli 2026

Nazar yang Hampir Membawa Ghilmi Pergi Setahun, Bisikan Hati Mengantarkannya Pulang

Ribuan ASN Kemenag Garut Bakal Berangkat ke Jakarta Ikuti Dzikir Akbar?

“Pengamanan itu berawal dari laporan masyarakat di media sosial resah terutama di grup facebook Second Brand Purwakarta dan kemudian melaporkan ke Humas Polres Purwakarta,” ucap Omad, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Ia menambahkan, SS diamankan pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar 21.56 WIB. Kala itu, SS hendak mengantar senjata tajam yang dipesan oleh seseorang lewat media sosial.

“Unit 1 Jatanras mengamankan seorang anak laki-laki di Jalan Nasional 4 tepatnya di Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta yang sebelumnya telah menjual atau menawarkan sebilah senjata tajam jenis celurit melalui akun facebook pribadi miliknya di grup Facebook Second Brand Purwakarta,” jelas Omad.

Saat melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan, lanjut dia, lanjut dia, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih 90 centimeter yang diakui sebagai miliknya.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolres Purwakarta. Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Omad.

Diketahui, barang siapa yang membawa atau menguasai senjata tajam bisa dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Paripurna DPRD serah terima Jabatan PJ bupati kepada Bupati Purwakarta Terpilih

Next Post

Reynaldy Putra Andita dan Agus Masykur Rosyadi Kini Resmi Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Subang

Related Posts

1.919 ASN Kemenag Ciamis Berangkat ke Monas, Wujudkan Loyalitas kepada NKRI Lewat Dzikir dan Doa Kebangsaan
deNews

1.919 ASN Kemenag Ciamis Berangkat ke Monas, Wujudkan Loyalitas kepada NKRI Lewat Dzikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 1 Agustus 2026
Solusi Bangun Indonesia Gandeng Pemda dan Masyarakat Perluas Gerakan SERBU PACU, 3.000 Pohon Siap Ditanam di Bogor
deHumaniti

Solusi Bangun Indonesia Gandeng Pemda dan Masyarakat Perluas Gerakan SERBU PACU, 3.000 Pohon Siap Ditanam di Bogor

Sabtu, 1 Agustus 2026
Bapenda Ciamis Terjunkan 35 Petugas KTMDU, Perkuat Validasi Data dan Kepatuhan Pajak Kendaraan
deNews

Bapenda Ciamis Terjunkan 35 Petugas KTMDU, Perkuat Validasi Data dan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Jumat, 31 Juli 2026
Bapenda Kabupaten Bandung Genjot Rp185 Miliar dari PBB dan BPHTB Hingga Akhir Juli 2026
deNews

Bapenda Kabupaten Bandung Genjot Rp185 Miliar dari PBB dan BPHTB Hingga Akhir Juli 2026

Jumat, 31 Juli 2026
Nazar yang Hampir Membawa Ghilmi Pergi Setahun, Bisikan Hati Mengantarkannya Pulang
deNews

Nazar yang Hampir Membawa Ghilmi Pergi Setahun, Bisikan Hati Mengantarkannya Pulang

Jumat, 31 Juli 2026
Ribuan ASN Kemenag Garut Bakal Berangkat ke Jakarta Ikuti Dzikir Akbar?
deNews

Ribuan ASN Kemenag Garut Bakal Berangkat ke Jakarta Ikuti Dzikir Akbar?

Jumat, 31 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Diduga Korban TPPO, ES Asal Purwakarta Minta Dipulangkan Dari Timur Tengah

Jumat, 3 April 2020

Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut

Sabtu, 19 Juli 2025
Hajat Lembur, tradisi menyambut musim hujan di Desa Sukanagara.

Potensi Seni dan Budaya Desa Sukanagara Perlu Dikembangkan

Jumat, 6 November 2020

Aksi Bersama Warga dan Camat Ciamis Normalisasi Sungai Cipalih–Nagawiru Langkah Nyata Menuju Ketahanan Air dan Lingkungan

Minggu, 27 April 2025

Reaksi Cepat Pemdes Bumiwangi Menangani Bencana

Kamis, 1 Maret 2018
Camat Ciwidey Nardi Sunardi, M.Si (kanan) dan Kasi Pemberdayaan Diki Darmansyah.

Tujuh Desa di Kecamatan Ciwidey Kelar Bentuk Koperasi Merah Putih, Camat Nardi Optimistis Bisa Maju

Senin, 16 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste