Dejurnal.com, Bandung – Dua dari 11desa di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung sudah layak dimekarkan. Kedua desa tersebut yakni Desa Jelegong dan Desa Jatisari.
Menurut Camat Kutawaringin Asep Ruswandi kedua desa tersebut layak dimekarkan karena jumlah penduduknya sudah banyak. “Berdasarkan kajian, makanya layak dimekarkan karena penduduknya sudah banyak,” kata Asep Ruswandi di kantornya, Rabu (5/3/2025).
11 desa di Kecamatan Kutawaringin, yakni Desa Buninagara, Cibodas, Cilame, Gajah Mekar, Jatisari, Jelegong, Kopo, Kutawaringin, Padasuka, Pameuntasan, Sukamulya, beberapa di antaranya sebelumnya juga hasil pemekaran. Seperti Desa Buninagara pemekaran dari Desa Cilame. Kecamatan Kutawaringin sendiri hasil pemekaran dari Kecamatan Soreang.
Baca juga : Pemkab Bandung Wacanakan Pemekaran Desa dan Kelurahan
Menurut Asep, terkait penataan pemekaran desa itu harus ada keputusan desa. Termasuk kedua desa tersebut di atas layak dimekarkan karena sudah melalui kajian. ” Tinggal kembali kepada masyarakat desanya secara keseluruhan dan nanti harus dituangkan di dalam keputusan desa dengan kesepakatan,” ujarnya.
Selain disosialisasikan, ungkap Asep Ruswandi pemekaran desa juga harus dilakukan dengan pengkajian yang betul-betul matang. “Pemekaran desa harus dipersiapkan secara baik sehingga nanti antara desa induk dan pemekaran ada keseimbangan dari berbagai aspek. Dari luas wilayah, jumlah penduduk dan potensi lainnya,” tutup Asep Ruswandi.* Sopandi