Rabu, 12 Maret 2025
BerandadeHumanitiOpiniKitaKetua KMP, Zaenal Abidin : Pungli Saat Melamar Kerja Bisa Dipidana

Ketua KMP, Zaenal Abidin : Pungli Saat Melamar Kerja Bisa Dipidana

Dejurnal.com, Purwakarta – Pungli saat melamar untuk masuk kerja, upah dibawah UMK, jam kerja lampaui batas, dan penggunaan tenaga kerja magang hampir 80% dari total karyawan nya harus segera mendapat atensi pihak berwenang.

Hal Tersebut Dikatakan, Zaenal Abidin Ketua KMP (Komunitas Madani Purwakarta), kepada Media, Selasa, 11 Maret 2025

Menurutnya,Fenomenal tersebut kasat mata dan diketahui banyak orang, bahkan oleh orang awam sekalipun, namun seolah menjadi pemakluman. Apakah semua nya terkoordinasi dan terkondisikan sehingga pelanggaran yang berimplikasi pidana ini seolah tak terlihat?.

Terkait adanya dugaan Pungli Saat melamar kerja di PT Metro,Sebut kang Za Sapaan Zaenal Abidin, KMP akan mengawal kasusnya, dan memantau proses penyelidikan dan penyidikan di Polres. Semua pihak terduga, baik dari oknum Desa, karangtaruna, dan Perusahaan harus digulung. Kasihan masyarakat kecil jadi bahan perasan.

“Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja bisa di Pidana kurungan hingga 9 Tahun, sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.” Kata Zaenal

Baca juga :
Wakil Bupati Purwakarta : Oknum Kades dan Karang Taruna Lakukan Pungli Tenaga Kerja Bakal Disikat Habis

Baca juga :
Dewan Pendidikan Kabupaten Garut : Dana PIP Dipotong, Itu Pungli!

Selain itu, masih menurut ZA, Bagi Perusahaan yang tidak bayar lembur kerja dapat dipidana kurungan hingga 12 bulan plus denda hingga 100 jt, jam lembur tidak boleh lebih dari 4 jam per hari sebagaimana diatur PERPU Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022. Adapun pelanggaran proporsional tenaga magang, maka tenaga kerja tersebut harus dimigrasi menjadi kualifikasi karyawan dan mendapat upah UMK. Pelanggaran atas peraturan Mentri ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 berimplikasi atas Pidana pelanggaran UMK, dipidana hingga 4 Tahun plus denda hingga 400 jt, dan wajib membayar kekurangan upah tersebut kepada karyawan selama pelanggaran tersebut telah terjadi.

Saat ini kang ZA meng-klaim memiliki bukti-bukti awal atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut. Bahkan beberapa tahun lalu, jelang akhir musim Covid, sempat membawa kasus pidana ketenagakerjaan ini kepada Polres Purwakarta, melaporkan Perusahaan dan sekaligus abainya UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II. Namun saat itu KMP terkendala mengahadirkan prinsipal yang diminta Penyidik.

“Kami sudah temukan solusi taktis nya sehingga Pengusaha Nakal ini dapat dijerat Pidana,” pungkas kang ZA.***Budi

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER