• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, April 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Ketua KMP, Zaenal Abidin : Pungli Saat Melamar Kerja Bisa Dipidana

bydejurnalcom
Rabu, 12 Maret 2025
Reading Time: 2 mins read
Ketua KMP, Zaenal Abidin : Pungli Saat Melamar Kerja Bisa Dipidana
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Pungli saat melamar untuk masuk kerja, upah dibawah UMK, jam kerja lampaui batas, dan penggunaan tenaga kerja magang hampir 80% dari total karyawan nya harus segera mendapat atensi pihak berwenang.

Hal Tersebut Dikatakan, Zaenal Abidin Ketua KMP (Komunitas Madani Purwakarta), kepada Media, Selasa, 11 Maret 2025

Menurutnya,Fenomenal tersebut kasat mata dan diketahui banyak orang, bahkan oleh orang awam sekalipun, namun seolah menjadi pemakluman. Apakah semua nya terkoordinasi dan terkondisikan sehingga pelanggaran yang berimplikasi pidana ini seolah tak terlihat?.

BacaJuga :

No Content Available

Terkait adanya dugaan Pungli Saat melamar kerja di PT Metro,Sebut kang Za Sapaan Zaenal Abidin, KMP akan mengawal kasusnya, dan memantau proses penyelidikan dan penyidikan di Polres. Semua pihak terduga, baik dari oknum Desa, karangtaruna, dan Perusahaan harus digulung. Kasihan masyarakat kecil jadi bahan perasan.

“Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja bisa di Pidana kurungan hingga 9 Tahun, sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.” Kata Zaenal

Baca juga :
Wakil Bupati Purwakarta : Oknum Kades dan Karang Taruna Lakukan Pungli Tenaga Kerja Bakal Disikat Habis

Baca juga :
Dewan Pendidikan Kabupaten Garut : Dana PIP Dipotong, Itu Pungli!

Selain itu, masih menurut ZA, Bagi Perusahaan yang tidak bayar lembur kerja dapat dipidana kurungan hingga 12 bulan plus denda hingga 100 jt, jam lembur tidak boleh lebih dari 4 jam per hari sebagaimana diatur PERPU Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022. Adapun pelanggaran proporsional tenaga magang, maka tenaga kerja tersebut harus dimigrasi menjadi kualifikasi karyawan dan mendapat upah UMK. Pelanggaran atas peraturan Mentri ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 berimplikasi atas Pidana pelanggaran UMK, dipidana hingga 4 Tahun plus denda hingga 400 jt, dan wajib membayar kekurangan upah tersebut kepada karyawan selama pelanggaran tersebut telah terjadi.

Saat ini kang ZA meng-klaim memiliki bukti-bukti awal atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut. Bahkan beberapa tahun lalu, jelang akhir musim Covid, sempat membawa kasus pidana ketenagakerjaan ini kepada Polres Purwakarta, melaporkan Perusahaan dan sekaligus abainya UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II. Namun saat itu KMP terkendala mengahadirkan prinsipal yang diminta Penyidik.

“Kami sudah temukan solusi taktis nya sehingga Pengusaha Nakal ini dapat dijerat Pidana,” pungkas kang ZA.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Pungli
Previous Post

Ciptakan Ciamis Harmonis Polres Ciamis Gelar Ngariung Bareng dan Bhakti Kesehatan di Desa Selasari

Next Post

Legislator F PKB Kabupaten Bandung Hj. Titik Kartika Farahdiba, S.Pd.I : Kutawaringin Baru Miliki Lagi Anggota Dewan Periode Ini

Related Posts

Dugaan Pemerasan dan Pungli di Jalan Masuk PT. ITB Berhasil Diungkap
Hukum dan Kriminal

Dugaan Pemerasan dan Pungli di Jalan Masuk PT. ITB Berhasil Diungkap

Minggu, 30 Maret 2025
Polres Subang Bongkar Pungli di Gerbang PT. Superior Porcelain Sukses, Lima Pelaku Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Bongkar Pungli di Gerbang PT. Superior Porcelain Sukses, Lima Pelaku Diamankan

Rabu, 26 Maret 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Bawaslu Garut Gelar Media Gathering “Ngabuburit” Evaluasi Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 Bersama Para Insan Pers

Kamis, 6 Maret 2025

GOW dan HWK Ciamis Ajak Perempuan Galuh Hidup Sehat Tanpa Obat Lewat Detoks Holistik

Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua FPPG, Asep Nurjaman (Foto : Istimewa)

Usir Wartawan, FPPG Nilai Oknum Pejabat DPMD Arogan, Cocok Ditempatkan di Daerah Terpencil

Minggu, 23 Mei 2021
Komplek TKI V perbatasan Desa Rahayu dengan Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih. Pedagang kaki lima pertanyakan pungutan dikemanakan.

Puluhan PKL di TKI V Margaasih Minta Ketegasan Boleh Tidak Berdagang di Jalan Kompleks

Kamis, 1 Mei 2025

Aliansi Mahasiswa Audensi Dengan DPRD Purwakarta Terkait Pernyataan Tertulis Penolakan UU cipta kerja

Kamis, 8 Oktober 2020

Jelang Idul Adha 1446 H, Disnakan Ciamis Siapkan Tim Khusus dan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syari’at

Rabu, 7 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste