Dejurnal.com, Garut – Tindakan meminta wartawan keluar ruangan alias mengusir wartawan oleh oknum pejabat Kasi di bidang PEM DPMD dari ruang kepala dinas DPMD dinilai arogan dan tidak paham tugas jurnalistik.
Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman meminta Kasi di Bidang PEM untuk lebih bijak lagi dalam menghadapi para awak media yang meliput.
“Kita menyayangkan sikap kasi di bidang PEM yang tidak welcome. Sebagai pejabat publik dirinya bersikap lebih bijak,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (23/5/2021).
“Jadi tindakan meminta keluar ruangan alias mengusir wartawan itu tidak patut dilakukan oleh pejabat, toh wartawan paling cuma minta waktu lima menit, pertanyaan dijawab selesai,” tegasnya.
Asep meminta dengan tegas agar Kadis DPMD, Sekdis, Kabid PEM DPMD dan Kasi di Bidang PEM DPMD minta maaf secara terbuka kepada para rekan media yang telah dilecehkan.
“Sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 dijelaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” jelas Asep Nurjaman.
Asep melanjutkan, FPPG akan meminta kepada Bupati Garut untuk memanggil pihak yang bersangkutan dan untuk segera dimutasi ke daerah terpencil agar menjadi efek jera sehingga tidak ada kasus seperti ini lagi.
“Pejabat seperti itu cocok ditempatkan di daerah terpencil, biar tak berhubungan dengan wartawan,” selorohnya.***Raesha