Dejurnal.com, Bandung – Puluhan guru ngaji di Kecamatan Margahayu, yang terverifikasi dalam program guru mengaji Kabupaten Bandung mempertanyakan insentif untuk bulan April, Mei, dan Juni 2022 belum cair.
“Sekarang sudah bulan Agustus, tapi belum cair. Tidak akan cair gitu? ” bunyi pertanyaan salah satu guru ngaji di WA.
Menurut informasi dari guru ngaji yang lainnya, malahan di Kecamatan Katapang ada guru ngaji yang sejak program guru mengaji ini digulirkan, dan ia salah satu yang terverifikasi serta sudah menjalankan tugasnya mengajar di sekolah, tapi belum juga mendapat insentif.
“Bulan Oktober 2021 guru ngaji mulai dihitung untuk diberi insentif, dan pada bulan Desember 2021 insintif para guru ngaji yang triwulan perdana diterima, tapi ada di Kecamatan Katapang belum sama sekali menerima sampai saat ini,” kata salah satu guru ngaji yang enggan disebutkan namanya itu.
Yang lain, lanjutnya lagi juga dirinya sudah menerima insentif dua kali. Yang pertama untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2021, yang kedua untuk bulan Januari, Pebruari, dan Marer 2022. Sedangkan untuk bulan April, Mei, Juni 2022 belum cair.
“Padahal sekarang sudah bulan Agustus 2022. Nah, yang guru ngaji di Katapang itu dari Oktober 2021 sampai sekarang belum menerima. katanya ada kesalahan nomor rekening, ga tau apa lah,” katanya.
Kalau diperhatikan di grup WA guru ngaji, terangnya lagi di Kecamatan Margahayu para guru ngaji belum pada menerima insentif lagi.
“Mereka mempertanyakan bukan karena tidak iklas, asalnya juga tidak meminta dan menuntut, tapi karena ada program insentif guru ngaji, daftar dan terverifikasi karena sudah dianggarkan wajar kalau jadi pertanyaan karena sudah menjalankan kewajiban mengajar di sekolah,” terangnya lagi.
Tapi, katanya lagi mereka tidak tahu harus bertanya kepada siapa. Insentif guru ngaji Rp 500.000/ bulan. Ditransfer ke rekening masing-masing Rp 350.000, – dibayarkan pertiga bulan, sedangkan sisanya Rp 150.000,- untuk BPJS Kesehatan (4 orang) dan BPJS ketenagakerjaan 1 orang.
Mengenai program insentif guru ngaji ini, menurut anggota DPRD dari Fraksi PKB H. Uya Mulyana ada yang harus dicari jalan keluarnya, karena ada “kegagalan” ketika banyak guru ngaji yang mengundurkan dari karena berbagai alasan, jika harus mengajar di sekolah.
Hal ini dikatakan H. Uya saat reses di Desa Cigondewah Hilir Margaasih. Namun, terkait keterlambatan pencairan insentif guru ngaji dan bagaimana sebagai anggota DPRD dari PKB mendorong agar masalah insentif segera dicairkan ia tidak mau berkomentar.
Pertanyaan yang sama juga disampaikan dejurnal.com kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, apa kendala hingga insentif guru ngaji untuk bulan April, Mei, dan Juni belum cair, serta apa kendala beberapa guru ngaji di Kecamatan Katapang ada yang belum menerima insentif guru ngaji sejak Oktober 2021. Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban. *** Sopandi