• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Amankan Satu Tersangka Pelaku Tambang Ilegal

bydejurnalcom
Selasa, 11 Maret 2025
Reading Time: 1 mins read
Polres Subang Amankan Satu Tersangka Pelaku Tambang Ilegal
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penambangan tanpa izin di wilayah Tanjungan Rancaasih, Patokbeusi, Subang. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3/2025).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa tersangka berinisial JLY (55) telah menjalankan aktivitas tambang ilegal selama tiga bulan.

Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan tanah merah tanpa izin pada 26 Januari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui mengoperasikan tambang seluas 22 hektare, dengan 1,9 hektare di luar izin eksplorasi.

BacaJuga :

Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas

Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Baca juga :
Rugikan Negara Rp 1 Triliun Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin Terbongkar Polresta Bandung

Baca juga :
Pengusaha Galian C Garut Berharap Terbentuknya Asosiasi Para Pengusaha Tambang Pasir dan Batu

Lanjut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu bahwa tersangka dalam menjalankan aktivitasnya, menggunakan dua unit excavator dan menjual material tambang dengan harga Rp230-300 ribu per rit.

Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat berat, dokumen tambang, serta daftar transaksi.

Tersangka kini dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 160 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya, khususnya dalam sektor pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.**Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: ilegalPolres Subangtambang
Previous Post

Isi Maklumat Ramadan, Dibalik Aksi Razia Warung di Garut Berujung Ricuh lalu Viral

Next Post

Reses di Kampung Halaman H. Dadang Suryana, S.Ip Terima Aspirasi Warga dari Masalah Bank Emok Sampai Sampah

Related Posts

Catatan Polres Subang Akhir Tahun 2025 : Kriminalitas Turun 12 Persen, Penegakan Hukum Meningkat
Hukum dan Kriminal

Catatan Polres Subang Akhir Tahun 2025 : Kriminalitas Turun 12 Persen, Penegakan Hukum Meningkat

Selasa, 30 Desember 2025
Hukum dan Kriminal

Aksi Bejad Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Pagaden Barat Diringkus Polres Subang

Kamis, 11 Desember 2025
Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru
deNews

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025
Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas
Hukum dan Kriminal

Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas

Minggu, 5 Oktober 2025
Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang

Minggu, 15 Juni 2025
Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara
Hukum dan Kriminal

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Selasa, 29 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Diprakarsai Kades, Warga Desa Bojongmalaka Dari Anak Sampai Orang Tua Kerja Bakti Bersih-Bersih Lingkungan

Rabu, 30 April 2025

Rakor Implementasi Percepatan Penyaluran KUR, Sekda : Perkuat Ekonomi Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Kamis, 23 Oktober 2025

Laskar Merah Putih Markas Cabang Cianjur Berbagi Sembako

Jumat, 1 Mei 2020

Seorang Pria Tak Sadarkan Diri Ditemukan di Pinggir Sungai Cimanuk

Minggu, 23 Maret 2025

HUT RI Ke-77, SMSI Indramayu Kibarkan Merah Putih di Pantai Bali 2

Kamis, 18 Agustus 2022

Bupati Bandung Sebut Hadirnya LBH MUI Bangun Masyarakat Taat Hukum

Jumat, 17 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste