Dejurnal.com, Garut – Pengusaha Galian C (tambang pasir dan batu) yang berada di Kabupaten Garut berharap adanya asosiasi atau paguyuban pengusaha tambang pasir dan batu, karena sampai sekarang perkumpulan pengusaha galian C belum ada.
Hal itu disampaikan Diki Budiman selaku Kepala Operasional Penambangan Galian C
CV Mulya Pasir Nusantara (MPN) yang berlokasi di seputaran Jln. Tutugan Leles Blok Pasir Laku, saat berbincang dengan dejurnal.com, Rabu (26/01/2022).
“Leles dan Banyuresmi merupakan wilayah lokalisasi tambang batu dan pasir di Kabupaten Garut, dan tentunya pengusaha tambang pasir banyak,” ujarnya.
Menurut Diki, dengan adanya paguyuban ini diharapkan bisa meminimalisir pengusaha tambang galian C yang illegal karena tentunya dengan adanya perkumpulan ini para pengusaha galian C akan saling mengingatkan.
“Namun hingga saat ini perkumpulan atau asosiasi ini belum terbentuk, para pengusaha galian C masih berjalan sendiri sendiri,” terangnya.
Diki menyebutkan, dengan adanya asosiasi ini selain meminimalisir pengusaha tambang illegal juga bisa memudahkan dalam reklamasi. “Usaha tambang illegal ini tentunya merugikan baik kepada masyarakat ataupun pemerintah karena tak ada pajak yang masuk,” ungkapnya.
CV MPN sendiri, sambung Diki, sudah beroperasi selama delapan tahun dengan perijinan lengkap dan tentunya berusaha dengan nyaman serta bisa simbiosis mutualisme dengan masyarakat. “Pekerja kami pun banyaknya orang Garut, orang luarnya hanya tim ahli saja,” ujar Kepala Operasional CV MPN.
Diki menambahkan, CV MPN ketika selesai dengan penggalian bukit pasir dan bahan tambangnya habis maka kemudian melakukan reklamasi dengan penanaman pohon. “Hal ini untuk mengantisipasi kerusakan alam,” ujarnya.
Dengan adanya asosiasi atau paguyuban pengusaha tambang, menurut Diki, hal positif itu dapat dilakukan oleh para pengusaha lain yang tergabung dalam asosiasi. “Saya berharap ada yang menginisiasi terbentuknya asosiasi ini oleh pemerintah,” pungkasnya.***Deri Achong