Dejurnal.com, Garut – Polres Garut berhasil mengungkap empat orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga sabu-sabu pada Hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 Wib, tempat kejadian perkara di Kp. Cihuni Rt. 01 Rw. 07 Desa Cimaragas Kecamatan Pangatikan.
Disampaikan Kasat Narkoba melalui Plh Kasubbag Humas Ipda Muslih Hidayat, SH pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 Wib. berdasarkan informasi dari masyarakat di Kp. Cihuni Rt. 01 Rw. 07 Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu sabu yang mengaku bernama F S als AHU dan D R
“Ketika dilakukan penggeledahan pada badan para pelaku tidak ditemukan barang bukti sabu sabu namun petugas menemukan 1 paket sabu sabu tersebut tidak jauh dari lokasi,” ungkapnya.
Menurut pengakuan F S bahwa sebelum diamankan sabu sabu tersebut di buang oleh F S. Hasil interogasi terhadap F S bahwa sabu sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Inisial I dengan cara di tempel seharga Rp. 550.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian menurut F S dan D R bahwa sabu sabu tersebut adalah milik M M dan L H karena F S dan D R hanya disuruh membeli saja dan para pelaku berencana akan mengkonsumsi sabu sabu tsb secara bersama sama di rumah D R
Setelah dilakukan pengembangan M M dan L H diamankan di tempat terpisah.
Sedangkan pengakuan F S dan D R bahwa sebelum mereka tertangkap F S, D R dan M M telah mengkonsumsi jenis sabu sabu sekira pukul 17.00 wib di rumah D R.
Ke empat tersangka adalah
1.F S als AHU ,Garut, 12 Februari 1979, Wiraswasta, Kristen, Jln. A.Yani Kel. Ciwalen Kec. Garut Kota Kab. Garut.
2.D R, Bandung, 27 Desember 1985 ,Wiraswasta, Islam, Perum Exelo Desa Pataruman Kecamatan Tarogong Kidul.
3. M M, Garut, 27 Juli 1976 ,Wiraswasta, Kristen, Perum Muara Sanding Regency Kel. Muara Sanding Kec. Garut Kota.
4. L H ,Garut, 22 November 1984 ,Wiraswasta, Islam, Perum Saung Sari Wates Ds. Godog Kec. Karangpawitan.
Pihaknya menyita barang bukti
– 1 (satu) paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas koran dan dilakban warna hitam yang disita dari tersangka F S als AHU.
Berat brutto sabu sabu 0,29 ( nol koma dua puluh sembilan ) gram, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka F S als AHU, 1(satu) buah kartu ATM BCA milik tersangka MELI yang disita dari tersangka F S, 1 (satu) buah HP merk OPPO yang disita dari tersangka D R, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA yang disita dari tersangka D R, 1 (satu) buah struk bukti transfer yang disita dari tersangka D R, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka M M dan 2 (dua) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka L H.
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan
Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 4 Tahun S/d Seumur Hidup.*** Udg