BerandadeNewsHukum dan KriminalCabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Paruh Baya Ini Diciduk Polres Garut

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Paruh Baya Ini Diciduk Polres Garut

Dejurnal.com, Garut – OS (63), pria asal Garut terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara. Pasalnya, OS diciduk polisi usai nekat mencabuli bocah di bawah umur.

OS mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, anak sesama karyawan di pabrik teh tempat OS bekerja.

“Anak ini sering ke pabrik yang ada di Cilawu untuk minta uang ke ayahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Kakek berusia 63 tahun itu diduga mencabuli bocah dua kali. Pertama, kejadiannya berlangsung pertengahan Desember 2021 lalu. Saat itu, korban dilecehkan sang kakek. Kemudian kejadian berikutnya terjadi Sabtu (22/1/2022) lalu.

“Saat itu korban berupaya melakukan persetubuhan terhadap korban di semak-semak,” katanya.

Beruntung aksi itu dapat digagalkan seorang saksi yang melihat kejadiannya. OS langsung dibawa ke kantor polisi saat itu. “Pelaku ini sudah berkeluarga, sudah punya anak dan sudah punya cucu juga,” ujar Dede.

Dede menambahkan, dalam menjalankan aksinya, OS mengiming-imingi korban dengan duit Rp 2 ribu hingga 5 ribu. “Korban diberi uang jajan,” katanya.

OS kini terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mako Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat polisi dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Kami jerat Pasal 76 Jo Pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara,” ujar Dede.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI