• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, November 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

bydejurnalcom
Senin, 12 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Kepolisian Resor Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam perlindungan anak melalui pengungkapan kasus tindak pidana asusila yang menimpa anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Ciamis.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (12/05/2025) Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyampaikan kronologi dan penanganan kasus yang terjadi di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tindak asusila yang dilakukan ayah tirinya tersebut kepada ibunya pada tanggal 6 Mei 2025. Tersangka bernama Yadi Bin Iding, seorang pria berusia 39 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial KA, seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun yang merupakan anak tiri korban.

BacaJuga :

Muscab XV, Nanang Permana Kembali Nahkodai Pramuka Ciamis Lanjutkan Kembali Perjuangan 

SILATKAB Ciamis Jadi Momentum Penguatan Solidaritas, PPDI Tegaskan Sikap Soal Oknum Wartawan

Bupati Ciamis Dukung Penerapan Hukum Humanis Lewat Program Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

“Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara meremas bagian tubuh korban dan mencium lehernya,” ungkap Kapolres dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut Akmal kasus bermula pada tahun 2020, ketika tersangka menikah dengan ibu korban dan tinggal bersama di rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Seiring berjalannya waktu, tersangka mulai menunjukkan perhatian yang tidak wajar terhadap anak tirinya, KA, dengan memberikan perhatian khusus dan sering memberi uang kepada korban tanpa sepengetahuan ibunya.

“Pada bulan Desember 2024 sekitar jam 09.00 Wib setelah ibu anak korban pergi bekerja, tersangka Y berpura pura meminta anak tirinya untuk memijat tersangka dengan menghampiri korban kedalam kamarnya,” jelas Akmal

Akmal menjelaskan menurut keterangan yang diperoleh dari ibu korban dan saksi, perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Desember 2024, dan berlanjut pada bulan Januari 2025, saat tersangka kembali berpikir untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Setelah merasa tertekan dan ketakutan, korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya dan saksi (YO). Pada tanggal 6 Mei 2025, laporan dari keluarga korban diterima oleh perangkat desa setempat dan langsung diteruskan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Lebih lanjut Akmal mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima, tim penyidik Polres Ciamis segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Setelah itu, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dan tersangka ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.

“Pada tanggal 7 Mei 2025, dilakukan gelar perkara untuk memastikan bukti-bukti yang ada, dan keesokan harinya, pada tanggal 8 Mei 2025, tersangka Y berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan kini berada dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ciamis,” ungkapnya

Akmal menuturkan tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak. Ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam melaporkan dan mengungkap tindakan kejahatan, khususnya kekerasan terhadap anak, guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada generasi penerus bangsa.

“Saya tegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Akmal.

Akmal mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan melapor apabila mengetahui adanya tindakan serupa.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Kami akan terus bekerja maksimal demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,” tutup AKBP Akmal. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamispencabulanPolres Ciamis
Previous Post

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Iyep Jamaludin Bela Sungkawa : Almarhumah Hj. Titik Sosok Yang Baik

Next Post

Belasan Orang di Garut Dikabarkan Jadi Korban Ledakan Amunisi Kadaluwarsa

Related Posts

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat
deNews

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Kamis, 13 November 2025
Peringati Hari Pahlawan Bupati Ciamis Tegaskan Disiplin ASN, Wajib Ikuti Pelatihan Baris-Berbaris Selama Satu Minggu
deNews

Peringati Hari Pahlawan Bupati Ciamis Tegaskan Disiplin ASN, Wajib Ikuti Pelatihan Baris-Berbaris Selama Satu Minggu

Senin, 10 November 2025
Laksanakan TKA PKBM Hidayah Galuh Ciamis Dorong Siswa Miliki Sertifikat Kompetensi
deEdukasi

Laksanakan TKA PKBM Hidayah Galuh Ciamis Dorong Siswa Miliki Sertifikat Kompetensi

Minggu, 9 November 2025
Muscab XV, Nanang Permana Kembali Nahkodai Pramuka Ciamis Lanjutkan Kembali Perjuangan 
deNews

Muscab XV, Nanang Permana Kembali Nahkodai Pramuka Ciamis Lanjutkan Kembali Perjuangan 

Sabtu, 8 November 2025
SILATKAB Ciamis Jadi Momentum Penguatan Solidaritas, PPDI Tegaskan Sikap Soal Oknum Wartawan
deNews

SILATKAB Ciamis Jadi Momentum Penguatan Solidaritas, PPDI Tegaskan Sikap Soal Oknum Wartawan

Rabu, 5 November 2025
Bupati Ciamis Dukung Penerapan Hukum Humanis Lewat Program Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat
deNews

Bupati Ciamis Dukung Penerapan Hukum Humanis Lewat Program Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

Rabu, 5 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat

Jumat, 3 Oktober 2025

Pelajar Garut Keracunan MBG Dirawat di Puskesmas, Guru Pencicip Ikut Jadi Korban

Selasa, 30 September 2025

Penyelarasan Program Provinsi dan Kabupaten, Setwan Jabar Lakukan Kunker ke Setwan Garut

Selasa, 4 November 2025

Kisah Inspiratif! Polisi di Ciamis Bantu Pemudik yang Kehabisan Ongkos untuk Pulang Kampung

Minggu, 30 Maret 2025

Buka Ciamis Open Marching Band Ke-9, Sekda Pertanyakan Absen Kadisdik.

Minggu, 23 Februari 2025

Menumbuhkan Semangat Olahraga Melalui Kepengurusan Baru PBVSI Garut

Jumat, 24 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste