Dejurnal.com, Subang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi milik peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri asal Majalengka. Kasus ini terungkap dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, pada Selasa (29/4/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH., SIK., MH.
Menurut AKBP Ariek Indra Sentanu, modus para pelaku yang dilakukan oleh ASM dan LNR, adalah dengan membeli dokumen palsu seperti e-KTP dan paklaring, lalu mengajukan klaim dana JHT secara ilegal melalui akun yang dibuat atas nama korban.
“Salah satu korban baru menyadari ketika hendak mengajukan klaim dan mendapati dana BPJS miliknya senilai Rp23,9 juta telah dicairkan tanpa sepengetahuannya,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus ini akhirnya polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 sim card, sejumlah dokumen palsu, hingga buku rekening. Kerugian akibat aksi para tersangka mencapai ratusan juta rupiah dan tidak hanya terjadi di Subang, namun juga di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon.
Para pelaku dijerat Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.**Asep