• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, April 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut, Empat Komisioner Peringatan Keras Terakhir

bydejurnalcom
Senin, 14 April 2025
Reading Time: 2 mins read
DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut, Empat Komisioner Peringatan Keras Terakhir

Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (Foto: Youtobe DKPP RI)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, serta menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada empat komisioner lainnya yaitu Dedi Rosadi, Yusuf Abdullah, Asyim Burhani, dan Rike Rahayu.

Sanksi tersebut dibacakan langsung dalam sidang putusan DKPP RI pada Senin 14 April 2025 dan menjadi catatan kelam bagi KPU Kabupaten Garut.

Dalam putusannya DKPP menyatakan bahwa tindakan para teradu mencederai prinsip dasar kejujuran dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Berdasarkan hasil pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Barat, ditemukan ketidaksesuaian data perolehan suara antara formulir model D hasil kecamatan dengan formulir rekapitulasi di tingkat kabupaten pada lima kecamatan, yaitu Pamengpeuk, Cisewu, Cilawu, Cibalong, dan Cisompet. DKPP menilai bahwa KPU Garut tidak cermat dan gagal menjaga integritas proses perolehan suara.

DKPP juga mengungkap adanya dugaan perintah langsung dari Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, kepada jajaran PPK untuk menambah suara bagi salah satu calon anggota DPR dari Partai NasDem.

Fakta ini diperkuat oleh kesaksian Ahmad Jaki dan Asep Tardi yang menyebut bahwa terjadi perubahan suara signifikan pada formulir model D, dengan peningkatan sebanyak 3.572 suara.

Ahmad Jaki, anggota PPK Pamengpeuk, mengungkapkan bahwa dirinya dan rekannya diminta menandatangani draf formulir yang sudah diubah tanpa melalui proses pleno yang sah.

Ia juga menyatakan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dan data yang dibacakan di tingkat kabupaten. Hal serupa juga diungkapkan Asep Tardi, Ketua PPK Kecamatan Leles, yang menerima telepon dari pihak-pihak internal KPU untuk turut serta dalam manipulasi data suara, namun menolak melaksanakannya.

DKPP menilai, Ketua KPU Garut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga mengkhianati tanggung jawab moral untuk menjaga kemurnian suara rakyat. Sebagai pimpinan lembaga, seharusnya ia menjadi penjaga marwah KPU, bukan justru aktor utama pelanggaran.

Oleh karena itu, sanksi pemberhentian tetap dianggap layak dan proporsional atas pelanggaran yang dilakukan. Keempat komisioner lainnya—Dedi, Yusuf, Asyim, dan Rike—meskipun tidak terbukti sebagai inisiator, tetap dinilai lalai dan tidak menjalankan fungsi pengawasan internal yang seharusnya. Mereka turut memikul tanggung jawab etik atas kerusakan sistemik dalam proses rekapitulasi suara yang merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga KPU.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: DKPPGarutKetua KPU GarutKPUPemberhentian TetapSanksi
Previous Post

Jembatan Alternatif Sementara Penghubung Loji-Cidadap Ambruk Luluh Lantak Pasca Diterjang Luapan Arus Sungai

Next Post

Resmikan Koramil Baleendah, Bupati Bandung Siap Tambah Lagi di 3 Kecamatan

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Foto : Pendidikan Partai Politik Demokrat di Saung Sawah Ciamis . Senin (24/03/2025)

Pendidikan Politik Partai Demokrat Bahas Kekosongan Wabup Ciamis

Senin, 24 Maret 2025
Kanit Regident Sat Lantas Polres Subang, Iptu Undang Syarif Hidayat.

Bukan Sekedar Cek Fisik, Jika Beli Kendaraan Surat Lebih Utama

Selasa, 10 November 2020

RSUD Bayu Asih dan PWI Purwakarta Jalin Kerjasama melalui Program Penta helik

Selasa, 14 Oktober 2025

Dra. Hj. Tia Fitriani Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 9/2014 Di Desa Langensari Kabupaten Bandung

Sabtu, 27 September 2025

RSUD Bayu Asih Purwakarta Raih Predikat Paripurna

Senin, 30 Januari 2023

Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, Begini Respon Warga Selatan Garut

Minggu, 29 Oktober 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste