Dejurnal, Ciamis,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I tahun 2025, yang mencakup periode Januari hingga Maret di aula kantor KPU Kabupaten Ciamis. Kamis, (24/04/2025)

Hasil dari rekapitulasi tersebut menunjukkan jumlah pemilih berkelanjutan mencapai 961.462 orang, tersebar di 27 kecamatan dan 265 desa/kelurahan di seluruh Kabupaten Ciamis. Rincian pemilih berdasarkan jenis kelamin adalah sebanyak 482.110 pemilih perempuan dan 479.352 pemilih laki-laki.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Kadiv Rendatin) KPU Ciamis, Tohirin, menyampaikan bahwa pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan amanat dari PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

“Sesuai dengan ketentuan PKPU, pemutakhiran daftar pemilih dilakukan setiap triwulan untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir,” ujarnya.
Dijelaskan Tohirin proses pemutakhiran dilakukan dengan membandingkan daftar pemilih yang digunakan dalam Pemilu 2024 dengan data terbaru, mengingat perubahan yang terjadi setiap waktu, seperti peristiwa meninggalnya seseorang, perpindahan domisili, ataupun keputusan hukum lainnya.
“Pemutakhiran ini dilakukan secara terus-menerus agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang valid dan terupdate. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih cerdas dalam mengurus dokumen seperti KTP, biodata kependudukan, hingga identitas kependudukan digital yang sesuai dengan kenyataan,” jelasnya.
Tohirin mengatakan diperlukan kerjasama yang lebih intens antara KPU dengan berbagai instansi terkait, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Bawaslu.
“Sebenarnya pelaksanaan rapat pleno lebih baik dengan berbagai instansi tapi mengingat keterbatasan anggaran maka dalam pleno kali ini keterlibatan instansi lain terbatas jadi hanya Bawaslu dan Disdukcapil yang diundang, KPU berencana untuk memperluas kolaborasi dalam pleno berikutnya untuk memperkuat akurasi dan keterbukaan data pemilih,” paparnya.
Tohirin menekankan pemutakhiran daftar pemilih tidak hanya menjadi tugas KPU, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara KPU dan instansi lainnya.
“Harapannya, dengan data kependudukan yang valid dan terupdate, proses pemilu dan pilkada mendatang dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” tuturnya.
Tohirin menerangkan berdasarkan hasil pleno tersebut, total pemilih yang tercatat berjumlah 961.462 orang. Angka tersebut sedikit meningkat dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tercatat sebanyak 960.995 orang.
“Meskipun ada sedikit perbedaan, proses verifikasi terus berlangsung untuk memastikan bahwa setiap pemilih tercatat dengan benar dan sesuai dengan status kependudukannya,” tegasnya.
Menurut Tohirin Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi, memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih tercatat dengan akurat dan dapat berpartisipasi dalam proses pemilu yang akan datang.
“KPU Ciamis terus bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sambil tetap menjaga keterbukaan dan akuntabilitas data pemilih,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis, Wulan Syarifah mengatakan kehadiran Bawaslu bersama jajaran sekretariat merupakan bagian dari implementasi tugas pengawasan serta bentuk sinergi antar penyelenggara Pemilu, guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bawaslu mengapresiasi kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Kegiatan ini tidak hanya sekadar teknis administratif, tetapi juga menjadi strategi penting untuk menjaga integritas Pemilu ke depan. Kami hadir sebagai bentuk pengawasan, sekaligus upaya memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya
Dikatakan Wulan dalam rapat pleno tersebut Bawaslu Ciamis memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada KPU, antara lain pentingnya melibatkan berbagai elemen masyarakat atau multi stakeholder dalam proses pemutakhiran data.
“Keterlibatan multi stakeholder diyakini dapat memperkuat kualitas data pemilih agar lebih akurat, lengkap, dan komprehensif, sesuai dengan asas penyusunan PDPB,” ucapnya.
Wulan menekankan agar elemen data pemilih dapat dikelompokkan secara lebih sistematis dan disertai dengan penyediaan akses informasi yang memadai, baik kepada Bawaslu maupun publik.
“Sebagai elemen penting transparansi informasi sangat diperlukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta memastikan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pemilu,” tuturnya
Wulan berharap kegiatan rapat pleno tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, melainkan juga momentum memperkuat koordinasi antar lembaga dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan data pemilih.
“Dalam hal ini Bawaslu Ciamis berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas,” pungkasnya. (Nay Sunarti)