Dejurnal.com, Garut – Pernyataan mundurnya Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Asep Edwin dari jabatan kepala desa menjadi pertanyaan publik. Pasalnya selama perjalanan menjadi kepala desa, belum pernah tersebutkan adanya permasalahan yang <em>booming </em> di Desa Sukamaju, Kecamatan Cilawu.
Diketahui, Asep Edwin secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Sukamaju pada Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, pernyataan pengunduran diri dibacakan di aula Desa Sukamaju dengan disaksikan para Ketua RT, RW, BPBD, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dejurnal.com, sebelum menyatakan mundur dari Kepala Desa Sukamaju, Asep Edwin sempat didemo oleh warga Desa Sukamaju pada siang hari. Aksi unjuk rasa tersebut dipicu atas ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa.
Beberapa hari sebelum mundur, diterima informasi bahwa Kepala Desa Sukamaju tidak bisa membayar kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan Bankeudes tahun anggaran 2024 yang bersumber APBD Provinsi Jawa Barat. Buntutnya, kendaraan operasional jenis roda empat milik pemerintah desa dijadikan jaminan pembayaran.
Berkaitan itu, Kepala Desa Sukamaju sempat dikonfirmasi dejurnal.com melalui aplikasi perrpesanan pada Minggu, 06 April 2025.
“Maaf baru bisa membalas, ini sedang di Kuningan, nanti sore pulangnya”, balas Asep Edwin singkat.
Setelah dua hari kemudian, Asep Edwin menghubungi dan mengabarkan dirinya akan ketemu dengan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Saya mau ketemu dulu dengan pihak ke tiga, nanti dikabari lebih lanjut,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (8/4/2025).
Pasca itu tidak ada kabar lanjutan lagi, yang terjadi Asep Edwin menyatakan mundur dari jabatan Kepala Desa Sukamaju.***Yohaness