Dejurnal.com, Subang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan, dalam kegiatan Press Release yang digelar pada Jumat (11/04/2025) di Aula Patriatama Polres Subang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, S.H., didampingi Kasi Humas AKP Edi Juhedi serta jajaran Sat Reskrim.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun.,S.H saat gelar Press Reless. Pengungkapan ini bermula dari laporan dua warga, JS dan HH, yang menjadi korban pengeroyokan saat mempertanyakan perizinan kandang ayam milik CV Indah Mulyo Mandiri di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe. Kejadian tersebut terjadi pada 9 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam kejadian itu, lima orang tersangka berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20) diamankan setelah diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan hidung. Barang bukti berupa pakaian korban juga turut diamankan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
Kegiatan Press Release berlangsung aman dan kondusif sebagai bagian dari komitmen Polres Subang dalam mengungkap tindak kriminal serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.**Asep