Dejurnal.com, Bandung – Sebanyak 108 sertipikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis diserahkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung kepada warga penerima 4 desa di Kecamatan Ciparay.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, SH., MH., menyerahkan sertipikat PTSL tersebut Langsung kepada masyarakat di GOR desa Manggungharja kecamatan Ciparay kabupaten Bandung, Jumat (25/4).
Jumlah PTSL di 4 desa itu antara lain, 1. Desa Manggungharja : 42 bidang., 2. Desa Bumiwangi : 30 bidang., 3. Desa Mekarlaksana : 23 bidang., dan 4. Desa Ciparay : 13 bidang sertipikat.
Menurut Iim Rohiman, dengan adanya sertipikat ini, kini masyarakat memiliki kekuatan hukum terhadap aset bidang tanah yang dimiliki. Untuk itu agar sertipikat ini disimpan baik-baik, selain itu sertipikat ini bisa juga sebagai angunan untuk modal usaha, sehingga dapat meningkatkan perekonomian keluarga.
Ketua Tim 1 BPN Kabupaten Bandung, Trisno Sugito mengatakan, program PTSL ini dilaksanakan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung bersama dengan Pemdes setempat.
Menurut Trisno, sertifikat tanah yang diserahkan ini untuk memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dimana sertifikat tanah ini, dapat mengurangi atau mengantisipasi potensi perselisihan terkait kepemilikan tanah.
“Sertifikat tanah mempermudah masyarakat untuk mengakses program-program pemerintah terkait tanah,” ujar Trisno di sela kegiatan di Kantor Desa Manggungharja Kecamatan Ciparay Jumat siang.
Ia menambahkan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung menargetkan pendaftaran 40.000 bidang tanah dalam program PTSL tahun 2025.
“Informasi lebih detail terkait program PTSL dapat diperoleh di kantor desa setempat atau Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung,” imbuhnya.
Sementara itu, Kades Manggungharja, Deden Toha mengapresiasi kinerja BPN Kabupaten Bandung atas program PTSL yang digulirkan ini.
Ia yang juga menjabat Ketua APDESI kecamatan Ciparay menyebutkan, biaya administrasi untuk pembuatan sertifikat ini sebesar Rp.150 ribu per bidangnya.
“Alhamdulillah sertifikat tadi sudah diserahkan kepada yang berhak dan saya kembali mengucapkan terimakasih kepada BPN Kabupaten Bandung,” pungkasnya Deden Toha.* Sopandi