Dejurnal.com, Garut – Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hal wajar sebagai bentuk pelayanan publik bentuk transparansi, dan akuntabilitas, dalam pengelolan keuangan, program pembangunan yang harus disampaikan oleh Pemda kepada DPRD Kabupaten Garut untuk mengetahui sejauh mana atas capaian keberhasilan pengelolan keuangan negara termasuk DPRD Kabupaten Garut.
“Sekretariat DPRD ini sangatlah memiliki peran penting, dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD. Khususnya dalam menyelenggarakan administrasi dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota DPRD selaras dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019, yang berkait tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagai bentuk pedoman dan penyusunan laporan berkait dengan hal pertanggungjawaban APBD, khususnya di Sekertariat DPRD Kabupaten Garut itu sendiri,” Jelas Kabag Hukum dan Persidangan Asep Noorhidayat, yang saat ini menjabat selaku PLT Sekertaris DPRD Kabupaten Garut kepada dejurnal.com, Jumat (25/4/2025)
Menurutnya, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 69 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. DPRD Kabupaten Garut di dalam menjalankan wewenangnya didalam melaksanakan Kordinasi, Rapat Kerja, dengan Pemda
Kabupaten Garut sebagai bentuk arahan dan masukkan itu melalui Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Garut “. Jelasnya.
Terkait adanya temuan selisih sisa anggaran tahun 2024, Asep Noorhidayat menjawab bahwa hal tersebut dirinya selaku PLT Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, untuk mensoal berkembangnya dugaan kasus tersebut, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak BPK RI dan jika nanti ada temuan berapa selisih sisa anggaran tersebut tentunya kita akan segera untuk menyelesaikannya dan mengembalikan keuangan negara tersebut kepada kas daerah.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) di Kabupaten Garut dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara APBD TA. 2024. Tentunya atas hal tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 23E hingga 23G, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bandan Pemeriksa Keuangan. UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2024” Ungkapnya.
Selaku PLT Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Asep Noorhidayat mengajak kepada semua pihak untuk bisa menghormati hasil dari keputusan BPK RI, yang saat ini sedang menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangannya.
“Pmeriksaan APBD tahun angggaran 2024, tidak hanya Sekretariat DPRD saja tapi semua SKPD di lingkup Pemda Kabupaten Garut, dan hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Garut selaku Kepala Daerah,” Pungkasnya.***Yohaness