Dejurnal.com, Subang – Satreskrim Polres Subang bersama jajarannya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap pelaku maling ayam hingga tewas, Kamis (3/4/2025).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu,di dampingi Waka Polres Subang Kompol Endar Supriyatna,Kasat Reskrim Polres Subang,Kanit Tipidter Polres Subang,Kasi Propam Polres Subang,Kasi Humas Polres Subang dalam acara Konperensi Press,di aula patriatama polres Subang mengatakan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kampung Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kejadian ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/159/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tanggal 2 April 2025.
Lanjut AKBP Ariek Indra Sentanu, Korban dalam dugaan Pengeroyokan tersebut Sdr. Taryana, yang mengalami tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam,korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Subang guna menindak lanjuti proses hukum di antaranya – 1 (satu) pucuk senapan angin kaliber 4.5 m- 1 (satu) buah baju milik korba- 1 (satu) celana jeans milik korba- 1 (satu) buah kayu- 1 (satu) bilah bambu
Adapun tersangka yang diamankan oleh Polres Subang berjumlah delapan orang, yakni G M Als JIA (33 tahun), Y S Als ENDOG (26 tahun), NA (21 tahun), AR Als UGAH (22 tahun), NPP (25 tahun), N R Als ENYEK (24 tahun), K Als AJO (49 tahun), TS (24 tahun). Modus Operandi yang di lakukan oleh Para tersangka, melakukan pengeroyokan terhadap korban yang di pergoki sedang mencuri ayam,dan di teriaki maling lalu Korban dikejar, ditangkap, dan dibawa ke pos jaga untuk dianiaya.
Selanjutnya, korban diseret dan di telanjangi oleh sekelompok warga ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.
Pasal yang di kenakan terhadap tersangka Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Hasil Sementara Otopsi Korban,terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala,luka memar pada kelopak mata,luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dan dagu,patah tulang rahang bawah, Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil,adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian
Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Subang. Diharapkan kepada masyarakat kabupaten subang tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,serahkan dan mempercayakan kepada penegakan hukum yang berwenang.**Asep