• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

ASN Diperbolehkan Berwirausaha, Asal Tak Langgar Aturan

bydejurnalcom
Jumat, 9 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ciamis kini mendapatkan penegasan dari pemerintah daerah bahwa mereka tetap diperbolehkan menjalankan usaha sampingan, asalkan tidak melanggar ketentuan hukum dan etika yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi. Kamis (09/05/2025).

Menurut Andang, tidak ada larangan bagi ASN untuk berwirausaha selama aktivitas tersebut dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, tidak mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Berwirausaha itu sah-sah saja bagi ASN. Yang penting tidak ada unsur KKN dan tidak memanfaatkan fasilitas maupun kedudukan sebagai ASN untuk keuntungan pribadi,” tegas Andang.

BacaJuga :

No Content Available

Lebih jauh, Andang menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan kewirausahaan, terutama di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), justru dapat menjadi kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi daerah.

Usaha-usaha kecil yang dijalankan ASN berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Jika ASN membuka usaha UMKM, itu justru bagus. Selain menambah penghasilan pribadi, juga bisa berdampak pada perekonomian daerah secara keseluruhan,” ujarnya.

Namun demikian, Andang mengingatkan bahwa terdapat batasan yang tetap harus dipatuhi. Salah satu larangan tegas adalah ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai direksi, pimpinan, atau komisaris di perusahaan asing.

Merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Andang menjelaskan isi Undang-undang tersebut ecara eksplisit tidak melarang ASN memiliki usaha sampingan, namun ada batasan-batasan yang harus ditaati agar tidak melanggar kode etik dan aturan disiplin.

“Selama tidak mengganggu tugas pokok, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan tidak menyalahgunakan wewenang, maka kegiatan usaha boleh dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, Andang juga mengingatkan agar kegiatan berwirausaha tidak mengganggu netralitas ASN, khususnya dalam konteks pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan.

“Usaha sampingan tidak boleh mengganggu kehadiran atau produktivitas ASN selama jam kerja. Kegiatan bisnis juga harus dilakukan secara transparan, legal, dan tidak melanggar norma etika,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andang menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh ASN yang berencana atau telah memiliki usaha untuk senantiasa berhati-hati dan disiplin dalam menjalankan bisnisnya agar menjaga integritas dan menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat berujung pada tindakan koruptif.

“Penegasan ini juga sejalan dengan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa konflik kepentingan merupakan salah satu pemicu utama praktik korupsi di sektor publik. Oleh karena itu, saya harap ASN yang berwirausaha tetap menjunjung tinggi integritas dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: ASN berwirausaha
Previous Post

Ciamis Siap Percepat Realisasi APBD 2025, Bupati Herdiat Ikuti Rakor Nasional Secara Virtual

Next Post

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Antisipasi Dampak Kekeringan Pemkab Purwakarta Tanam Padi Gowah

Senin, 21 September 2020
Foto : Dishub Ciamis memulai pembongkaran posko bantuan mudik Senin 07/04/2025)

Posko Bantuan Mudik 2025 Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Resmi Ditutup

Selasa, 8 April 2025

Ketua DPRD dan Ketua DPD PDIP Subang Mendoakan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Cepat Terungkap

Rabu, 15 September 2021

PPDB SMPN 3 Garut Tahun 2023/2024 Berjalan Kondusif, 390 Siswa Diterima

Rabu, 26 Juli 2023

Mulai Besok Kendaraan Masuk Garut Tanpa Kepentingan Jelas Bakal Diputarbalik

Rabu, 5 Mei 2021

Bupati Garut Kukuhkan Kelompok Kerja Bunda PAUD

Selasa, 12 Oktober 2021

Banyak Dibaca

  • Tangkapan Layar, Kades Sukamaju sedang membacakan pengunduran diri.

    Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Sukamaju Mundur Dari Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan DPMD Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dede Kusdinar Didaulat Bina Para Perangkat Desa Kabupaten Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Jumat, 9 Mei 2025

Polres Garut Gelar Apel Gabungan Pengamanan Kegiatan Nobar Persib vs Barito Putera

Jumat, 9 Mei 2025

Bupati Bandung Ajak Unsur Pentahelix Tangani Persoalan Banjir Cidawolong Majalaya

Jumat, 9 Mei 2025

Pemdes Pakutandang Bagikan Insentif RT RW dan Realisasikan Berbagai infrastuktur Sarana Lingkungan

Jumat, 9 Mei 2025
Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In