• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

ASN Diperbolehkan Berwirausaha, Asal Tak Langgar Aturan

bydejurnalcom
Jumat, 9 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
ASN Diperbolehkan Berwirausaha, Asal Tak Langgar Aturan
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ciamis kini mendapatkan penegasan dari pemerintah daerah bahwa mereka tetap diperbolehkan menjalankan usaha sampingan, asalkan tidak melanggar ketentuan hukum dan etika yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi. Kamis (09/05/2025).

Menurut Andang, tidak ada larangan bagi ASN untuk berwirausaha selama aktivitas tersebut dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, tidak mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Berwirausaha itu sah-sah saja bagi ASN. Yang penting tidak ada unsur KKN dan tidak memanfaatkan fasilitas maupun kedudukan sebagai ASN untuk keuntungan pribadi,” tegas Andang.

BacaJuga :

No Content Available

Lebih jauh, Andang menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan kewirausahaan, terutama di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), justru dapat menjadi kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi daerah.

Usaha-usaha kecil yang dijalankan ASN berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Jika ASN membuka usaha UMKM, itu justru bagus. Selain menambah penghasilan pribadi, juga bisa berdampak pada perekonomian daerah secara keseluruhan,” ujarnya.

Namun demikian, Andang mengingatkan bahwa terdapat batasan yang tetap harus dipatuhi. Salah satu larangan tegas adalah ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai direksi, pimpinan, atau komisaris di perusahaan asing.

Merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Andang menjelaskan isi Undang-undang tersebut ecara eksplisit tidak melarang ASN memiliki usaha sampingan, namun ada batasan-batasan yang harus ditaati agar tidak melanggar kode etik dan aturan disiplin.

“Selama tidak mengganggu tugas pokok, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan tidak menyalahgunakan wewenang, maka kegiatan usaha boleh dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, Andang juga mengingatkan agar kegiatan berwirausaha tidak mengganggu netralitas ASN, khususnya dalam konteks pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan.

“Usaha sampingan tidak boleh mengganggu kehadiran atau produktivitas ASN selama jam kerja. Kegiatan bisnis juga harus dilakukan secara transparan, legal, dan tidak melanggar norma etika,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andang menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh ASN yang berencana atau telah memiliki usaha untuk senantiasa berhati-hati dan disiplin dalam menjalankan bisnisnya agar menjaga integritas dan menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat berujung pada tindakan koruptif.

“Penegasan ini juga sejalan dengan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa konflik kepentingan merupakan salah satu pemicu utama praktik korupsi di sektor publik. Oleh karena itu, saya harap ASN yang berwirausaha tetap menjunjung tinggi integritas dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: ASN berwirausaha
Previous Post

Ciamis Siap Percepat Realisasi APBD 2025, Bupati Herdiat Ikuti Rakor Nasional Secara Virtual

Next Post

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Komisi IV DPRD Garut Dorong Pemkab Bantu Kepulangan Pekerja Saudi Asal Pameungpeuk

Senin, 5 April 2021

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Kamis, 22 Februari 2024

Manajemen PDAM Tirta Intan Dinilai Bobrok, Memilih Direksi Harus Selektif

Selasa, 25 Juni 2019

Mobil Desa Harus Berplat Merah, Tanda Bukan Milik Pribadi Kepala Desa

Sabtu, 10 April 2021

Wabup Ciamis Hadiri Peresmian Pengalihan Sungai Bendungan Leuwi Keris

Jumat, 12 November 2021

60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

Minggu, 27 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste