• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Bupati Garut Berhentikan 3 Direksi PDAM Tirta Intan, PAKIS : Langkah Rasional dan Progresif

bydejurnalcom
Sabtu, 10 Mei 2025
Reading Time: 3 mins read
13 Miliar Program SPAM DAK Tahun 2024, Berapa Alokasi Untuk PDAM Tirta Intan Garut?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemberhentian tiga Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Intan pada Jumat, 9 Mei 2025 oleh Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin mengejutkan serta menimbulkan reaksi dan tanggapan dari publik.

Pengamat Kebijakan dan Informasi Strategis (PAKIS), Galih F Qurbany berpendapat bahwa keputusan Bupati Garut memberhentikan Direksi merupakan langkah rasional dan progresif. Rasional di tengah bergulirnya isu mendorong pansus dan progresif untuk mencegah terjadinya kegagalan yang lebih sistemik.

“PDAM Tirta Intan selama ini dipandang bukan hanya lamban, tapi juga sudah gagal berkembang secara struktural. Selama lima tahun terakhir, tak ada satu pun indikator yang menunjukkan transformasi signifikan,” tandas Galih melalui rilis yang diterima dejurnal.com, Sabtu (10/5/2025).

BacaJuga :

Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi

Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini

Dirut Perumda Tirta Intan Garut Tanggapi Video Viral Ibu Ati

Berdasarkan data dan realitas kinerja BUMD yand diterima, Galih mengungkapkan bahwa hingga tahun 2024, cakupan layanan PDAM Tirta Intan baru menyentuh sekitar 62.000 (9.18%) sambungan rumah (SR) dari total potensi 275.000 atau 40% dari jumlah total Rumah Tangga (KK) di Kabupaten Garut yang berjumlah sekitar ± 700.000 KK. Jika menggunakan standar nasional, untuk mencapai potensi, maka PDAM Tirta Intan masih perlu 203.000 SR dapat terlayani.

“Dari sepuluh rumah di Garut, hanya satu yang mendapatkan akses air bersih dari PDAM. Sembilan lainnya menggali sumur, mengandalkan sumber alam liar, atau membeli air kemasan. Ini bukan sekadar ketimpangan layanan, ini kegagalan layanan publik yang akut,” tegasnya.

Selain layanan, Galih juga menyoroti tingginya tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) yang mencapai nilai 36 hingga 40 persen, sementara batas maksimal standar nasional menetapkan NRW di angka 20 persen.

“Bayangkan, hampir separuh dari air yang diproduksi tidak sampai ke masyarakat, bisa jadi hilang karena kebocoran, pencurian, atau buruknya sistem distribusi. Jika dikalkulasikan, PDAM kehilangan sekitar 5,9 juta meter kubik air per tahun yang setara dengan kerugian lebih dari Rp 23 miliar setiap tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Galih mengungkapkan bahwa secara keuangan PDAM Tirta Intan selama enam tahun berturut-turut tidak pernah menunjukkan indikator keberlanjutan usaha (going concern) yang sehat. Berdasarkan analisis Springate Model, skor tahun 2024 hanya mencapai 0,72, jauh di bawah ambang batas 0,862 yang menunjukkan kelayakan finansial sebuah perusahaan.

“Kalau kita pakai indikator yang sama seperti badan usaha profesional, PDAM Garut ini sudah masuk kategori pasien kronis. Bertahan hidup, tapi tanpa arah,” ujarnya.

Menurut Galih di tengah semua indikator negatif tersebut, langkah Bupati Syakur memberhentikan direksi merupakan langkah tegas, justru akan menjadi kesalahan besar jika kepala daerah tetap membiarkan kondisi stagnan tersebut.

“Kepemimpinan itu soal keberanian mengambil keputusan sulit. Jika Syakur tidak bertindak, justru publik harus mempertanyakan integritasnya,” tandasnya.

Terkait tudingan yang menyebut pencopotan direksi sebagai bentuk politisasi atau bagi-bagi kekuasaan, Galih menyebutkan bahwa hal itu terbantahkan dengan sendirinya karena pengganti Direksi, Bupati Syakur telah menunjuk Nia Gania dari Dewan Pengawas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

Baca juga :
13 Miliar Program SPAM DAK Tahun 2024, Berapa Alokasi Untuk PDAM Tirta Intan Garut?

Terkait Polemik Proyek Cibolerang, Komisi III DPRD Garut Bakal Panggil PDAM Tirta Intan

“Langkah ini bersih, pengisian jabatan hanya bersifat sementara dan diisi oleh Dewan Pengawas yang telah lama bekerja di lingkungan PDAM. Tidak ada unsur politis, tidak ada orang luar sebagai pengganti apalagi tudingan bagi-bagi kekuasaan,” katanya.

Galih berharap, publik tidak terjebak dengan narasi negatif yang menyesatkan ketika Bupati Garut mengambil tindakan tegas untuk mereformasi BUMD agar layak dipercaya publik.

“Air bersih itu hak dasar warga negara, jika PDAM yang seharusnya menjamin hak itu justru mandek, maka sudah waktunya dibersihkan, dan itu yang sedang dilakukan Bupati Syakur,” tegasnya.

Galih justru mengajak masyarakat Garut untuk mengawal seleksi pemilihan dewan direksi yang akan dibuka nanti agar tidak jadi ajang politik balas budi atau bagi-bagi kekuasaan.

“Ayo, semua warga negara berhak untuk mengikuti seleksi sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan, baik dari kalangan profesional, mantan tim pemenangan, ataupun pengurus partai politik, mangga diperbolehkan ikut serta, asalkan bersedia mundur dari kepengurusan partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang penting adalah kompetensi dan integritas. Siapa pun yang memenuhi syarat dan siap bekerja profesional untuk membenahi PDAM, harus diberi kesempatan yang sama,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutpakispdamtirta intan
Previous Post

Nasabah PNM Mekaar, Ema Suranta Raih Penghargaan Mata Lokal Award 2025

Next Post

Zakat Tanggap Bencana Peran Strategis Baznas Ciamis dalam Memperkuat Ketahanan Sosial

Related Posts

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah
Kalam

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah

Selasa, 18 November 2025
Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat
deNews

Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat

Selasa, 18 November 2025
Sidang Paripurna DPRD Garut Bahas Raperda APBD 2026 Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP
Parlementaria

Sidang Paripurna DPRD Garut Bahas Raperda APBD 2026 Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP

Senin, 17 November 2025
Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi
dePolitik

Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi

Senin, 17 November 2025
Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini
Parlementaria

Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini

Senin, 17 November 2025
video

Dirut Perumda Tirta Intan Garut Tanggapi Video Viral Ibu Ati

Jumat, 14 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kamis, 30 Januari 2025

Anggota F PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip : 1 Syawal 1446 H Momen Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Silaturahmi

Kamis, 27 Maret 2025

Camat Karangpawitan : Perusakan Masjid Al Umam Tak Ada Kaitan Pilkades Serentak

Kamis, 27 Mei 2021

Dampak Limbah Sukaregang, Hasil Nota Komisi II DPRD Garut : Tutup Sementara

Kamis, 11 Juni 2020

Bandeng Presto Berjamur Di BPNT, Pendamping Bansos Pangan RL Akui Kelalaiannya

Rabu, 23 September 2020

Wakil Ketua AMMNI, Soroti Kebijakan Bupati Dan Korkab PKH Garut,Tidak Punya Hati Nurani Warga Dipaksa Makan Beras BSB 2020

Sabtu, 3 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste