Dejurnal.com, Bandung – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi Indeks Desa di Hotel Grand Sunshine Soreang, Rabu (21/5/2025).
Sosialisasi Indek Desa ini diikuti oleh para Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan para Petugas Pemutakhiran Data Indek Desa se-Kabupaten Bandung.
Mewakili Bupati Bandung Dadang Supriatna, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bandung H. Ruli Hadiana hadir dalam Sosialisasi Indeks Desa ini.
Ruli Hadiana mengatakan bahwa pembangunan desa adalah fondasi dari keberhasilan pembangunan daerah. Karenanya pemetaan kondisi desa secara menyeluruh sangat penting dalam mendesain intervensi kebijakan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Menurut Ruli, tahun 2025 menjadi tahun penting, karena untuk pertama kalinya pendataan Indeks Desa dilaksanakan berdasarkan enam dimensi, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintah desa.
“Pendataan ini juga melibatkan kementerian/lembaga terkait, yang menunjukkan betapa strategisnya peran desa dalam pembangunan nasional, termasuk dalam mewujudkan desa yang mandiri,” kata Ruli.
Melalui sosialisasi ini, Ruli berharap para peserta akan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pelaksanaan pendataan Indeks Desa, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 9 tahun 2024.
“Saya juga mengapresiasi pelaksanaan upload hasil inputan manual ke website Indeks Desa dalam kegiatan ini. Ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan dan input akurat, lengkap, dan konsisten sesuai dengan semangat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Kata Ruli, pembangunan desa merupakan poros utama. Tanpa desa yang kuat, mandiri, dan sejahtera, tidak akan mampu mewujudkan visi Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, maju dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.
“Saya berharap seluruh aparatur desa dan kecamatan yang hadir hari ini, dapat bersinergi dengan pemerintah daerah. Tidak hanya dalam pelaksanaan pendataan Indeks Desa, tetapi juga dalam menerjemahkan hasilnya menjadi arah kebijakan dan perencanaan yang partisipatif dan inklusif serta disinergikan dengan program pembangunan daerah,” tuturnya.
Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mengatakan pembangunan desa merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas hidup di seluruh wilayah Indonesia.
“Salah satu instrument yang digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi perkembangan desa adalah indeks desa,” kata Tata.
Menurutnya, Indeks Desa adalah indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Indeks ini berfungsi untuk mengukur sejauh mana suatu desa mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Seiring dengan indeks yang digunakan untuk indeks pembangunan desa tidak hanya satu yaitu Indeks Desa Membangun dan Indeks Desa, yang menyebabkan ketidakselarasan pengambilan kebijakan terkait pembangunan desa.
“Maka pemerintah meluncurkan Indeks Desa sebagai indikator tunggal dalam mengukur capaian pembangunan desa,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya diharapkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memiliki persepsi yang sama dalam pengambilan kebijakan agar lebih tepat sasaran dan berpihak pada desa.
“Untuk itu dibutuhkan komitmen dari seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa untuk mengaplikasikannya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, termasuk dalam pengalokasian Dana Desa,” jelas Tata.
Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, bahwa Indeks Desa mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi, yaitu Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.
“Hal ini berbeda dengan dimensi yang digunakan dalam Indeks Desa Membangun yang hanya terdiri dari tiga dimensi. Masing-masing dimensi terdiri dari sub dimensi yang lebih spesifik dan memberikan gambaran yang menyeluruh tentang kondisi dan kebutuhan masing-masing desa,” jelasnya.
Menurutnya, proses pendataan meliputi beberapa tahap seperti perencanaan, pelaksanaan, verifikasi dan evaluasi. Pengumpulan data akan dilakukan secara berjenjang dengan pengawasan dan dukungan dari berbagai tingkatan pemerintah serta keterlibatan Tenaga Pendamping Profesional untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data.
“Hasil penghitungan Indeks Desa juga menjadi dasar penetapan status kemajuan dan kemandirian desa yang terdiri dari Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri,” tuturnya.
Tata mengungkapkan, berdasarkan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Bandung terdiri atas 186 Desa Mandiri, 82 Desa Maju dan 2 Desa Berkembang.
“Seiring dengan perubahan dimensi yang digunakan dalam mengukur pembangunan desa, kemungkinan akan berdampak terhadap perubahan status kemajuan dan kemandirian masing-masing desa. Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh desa agar mengisi data dengan lengkap dan akurat. Karena ini juga akan berdampak terhadap penyusunan dan penetapan kebijakan di tingkat atasnya,” paparnya.
Tujuan sosialisasi Indeks Desa ini adalah memberikan gambaran yang menyeluruh tentang keadaan dan kebutuhan desa serta membantu mengidentifikasi potensi yang dapat dikembangkan dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan baik di tingkat desa, tingkat daerah maupun tingkat nasional.***Sopandi