Dejurnal, Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan kabar baik bagi masyarakat dengan mengumumkan penghapusan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan tersebut berlaku untuk pembayaran di periode 01 Mei hingga 31 Juli 2025.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Aep Saepulloh, menjelaskan jika langkah tersebut diambil untuk mendorong percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah.
“Kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, juga untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Ciamis,” ujarnya. Senin (05/05/2025)
Lebih lanjut Aep menerangkan dengan kebijakan tersebut Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2024 kini berkesempatan membayar hanya pokoknya saja, tanpa dikenakan denda. Syaratnya, pembayaran dilakukan selama masa penghapusan denda, yaitu dari bulan Mei sampai Juli 2025.
“Kebijakan ini memberikan keuntungan langsung kepada masyarakat. Misalnya, jika seseorang memiliki tunggakan PBB tahun 2022 sebesar Rp100.000 dan baru akan dibayarkan pada tahun 2025, maka sesuai ketentuan sebelumnya, ia dikenai denda 1% per bulan, maksimal selama 24 bulan. Artinya, total denda yang harus dibayarkan adalah Rp24.000, sehingga jumlah total pembayaran menjadi Rp124.000, tapi dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, Wajib Pajak cukup membayar Rp100.000 saja selama periode yang ditentukan,” terangnya.
Lebih lanjut Aep mengungkapkan penghapusan denda mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023.
“Dalam regulasi terbaru tersebut, denda keterlambatan pembayaran PBB ditetapkan sebesar 1% per bulan, lebih rendah dari aturan sebelumnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan denda 2% per bulan,” ungkapnya
Aep menegaskan sebagai bagian dari upaya peningkatan realisasi penerimaan pajak, Bapenda Kabupaten Ciamis juga terus melakukan monitoring intensif ke wilayah desa yang tingkat realisasi pembayaran PBB tahun 2024 masih rendah.
“Kemarin kita sudah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah seperti Desa Cicapar, Sindangasih, dan rencananya kita juga akan ke Lakbok,” ucapnya.
Aep mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut dan segera melunasi tunggakan PBB-P2 sebelum batas akhir pada 31 Juli 2025.
“Saya menghimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan momen ini jangan tunda lagi. Segera lunasi tunggakan PBB-P2 Anda sebelum 31 Juli 2025. Ini kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda,” pungkasnya.(Nay Sunarti)