• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

bydejurnalcom
Senin, 5 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan kabar baik bagi masyarakat dengan mengumumkan penghapusan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan tersebut berlaku untuk pembayaran di periode 01 Mei hingga 31 Juli 2025.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Aep Saepulloh, menjelaskan jika langkah tersebut diambil untuk mendorong percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah.

BacaJuga :

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

“Kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, juga untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Ciamis,” ujarnya. Senin (05/05/2025)

Lebih lanjut Aep menerangkan dengan kebijakan tersebut Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2024 kini berkesempatan membayar hanya pokoknya saja, tanpa dikenakan denda. Syaratnya, pembayaran dilakukan selama masa penghapusan denda, yaitu dari bulan Mei sampai Juli 2025.

“Kebijakan ini memberikan keuntungan langsung kepada masyarakat. Misalnya, jika seseorang memiliki tunggakan PBB tahun 2022 sebesar Rp100.000 dan baru akan dibayarkan pada tahun 2025, maka sesuai ketentuan sebelumnya, ia dikenai denda 1% per bulan, maksimal selama 24 bulan. Artinya, total denda yang harus dibayarkan adalah Rp24.000, sehingga jumlah total pembayaran menjadi Rp124.000, tapi dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, Wajib Pajak cukup membayar Rp100.000 saja selama periode yang ditentukan,” terangnya.

Lebih lanjut Aep mengungkapkan penghapusan denda mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023.

“Dalam regulasi terbaru tersebut, denda keterlambatan pembayaran PBB ditetapkan sebesar 1% per bulan, lebih rendah dari aturan sebelumnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan denda 2% per bulan,” ungkapnya

Aep menegaskan sebagai bagian dari upaya peningkatan realisasi penerimaan pajak, Bapenda Kabupaten Ciamis juga terus melakukan monitoring intensif ke wilayah desa yang tingkat realisasi pembayaran PBB tahun 2024 masih rendah.

“Kemarin kita sudah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah seperti Desa Cicapar, Sindangasih, dan rencananya kita juga akan ke Lakbok,” ucapnya.

Aep mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut dan segera melunasi tunggakan PBB-P2 sebelum batas akhir pada 31 Juli 2025.

“Saya menghimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan momen ini jangan tunda lagi. Segera lunasi tunggakan PBB-P2 Anda sebelum 31 Juli 2025. Ini kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda,” pungkasnya.(Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BapendaCiamispenghapusan pajak terutang
Previous Post

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029

Next Post

Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

Related Posts

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
deNews

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026
Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang
deNews

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Rabu, 31 Desember 2025
Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar
deNews

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025
Kalam

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

Kamis, 25 Desember 2025
UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta
deNews

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Polres Subang Selidiki Pembunuhan Ibu-Anak Dimasukan Bagasi Mobil

Rabu, 18 Agustus 2021

Pemdes Bojongloa Rancaekek Penetrasikan Bansos Dari Bupati Bandung

Selasa, 19 Mei 2020

Dilantik Bupati Bandung, Berikut Kadis yang Dimutasi di KM 0 Situ Cisanti Kertasari

Selasa, 22 Juli 2025

Enam Orang Tahanan Kasus Narkoba Lakukan Rapid Test Covid -19 Di Polres Purwakarta

Rabu, 13 Mei 2020
Anggota DPKG, Dedi Kurniawan (kanan)

Tiga “PR” Besar Ini Menanti Sentuhan Kadisdik Garut Kedepan

Jumat, 24 Desember 2021

Pelantikan Anggota DPRD Kota Sukabumi PAW : Momentum Baru Untuk Perkuat Kinerja Legislatif

Rabu, 4 Desember 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste