• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Februari 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

bydejurnalcom
Senin, 5 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan kabar baik bagi masyarakat dengan mengumumkan penghapusan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan tersebut berlaku untuk pembayaran di periode 01 Mei hingga 31 Juli 2025.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Aep Saepulloh, menjelaskan jika langkah tersebut diambil untuk mendorong percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah.

BacaJuga :

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi

“Kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, juga untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Ciamis,” ujarnya. Senin (05/05/2025)

Lebih lanjut Aep menerangkan dengan kebijakan tersebut Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2024 kini berkesempatan membayar hanya pokoknya saja, tanpa dikenakan denda. Syaratnya, pembayaran dilakukan selama masa penghapusan denda, yaitu dari bulan Mei sampai Juli 2025.

“Kebijakan ini memberikan keuntungan langsung kepada masyarakat. Misalnya, jika seseorang memiliki tunggakan PBB tahun 2022 sebesar Rp100.000 dan baru akan dibayarkan pada tahun 2025, maka sesuai ketentuan sebelumnya, ia dikenai denda 1% per bulan, maksimal selama 24 bulan. Artinya, total denda yang harus dibayarkan adalah Rp24.000, sehingga jumlah total pembayaran menjadi Rp124.000, tapi dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, Wajib Pajak cukup membayar Rp100.000 saja selama periode yang ditentukan,” terangnya.

Lebih lanjut Aep mengungkapkan penghapusan denda mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023.

“Dalam regulasi terbaru tersebut, denda keterlambatan pembayaran PBB ditetapkan sebesar 1% per bulan, lebih rendah dari aturan sebelumnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan denda 2% per bulan,” ungkapnya

Aep menegaskan sebagai bagian dari upaya peningkatan realisasi penerimaan pajak, Bapenda Kabupaten Ciamis juga terus melakukan monitoring intensif ke wilayah desa yang tingkat realisasi pembayaran PBB tahun 2024 masih rendah.

“Kemarin kita sudah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah seperti Desa Cicapar, Sindangasih, dan rencananya kita juga akan ke Lakbok,” ucapnya.

Aep mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut dan segera melunasi tunggakan PBB-P2 sebelum batas akhir pada 31 Juli 2025.

“Saya menghimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan momen ini jangan tunda lagi. Segera lunasi tunggakan PBB-P2 Anda sebelum 31 Juli 2025. Ini kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda,” pungkasnya.(Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BapendaCiamispenghapusan pajak terutang
Previous Post

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029

Next Post

Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

Related Posts

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2
deNews

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara
deSport

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026
Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara
deSport

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026
PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan
deSport

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Sabtu, 17 Januari 2026
Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi
deSport

Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi

Jumat, 16 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

DLH Garut Gelar Kegiatan Penanaman Pohon

Senin, 1 Desember 2025

Gaduh Penyaluran BPNT, Bupati Ciamis Tegaskan Harus Ada Regulasi Khusus Agar Tepat Sasaran

Senin, 21 September 2020

Walau Jauh Dari Pusat Kota Garut, Polsek Bungbulang Rutin Ops Yustisi Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan

Selasa, 22 September 2020

Kasatpol PP Kabupaten Bandung M. Usman Berharap Pesta Rakyat Berjalan Aman dan Semua Bahagia

Kamis, 24 April 2025

Banjir Bandang Pasawahan Cicurug, Diketahui 10 Unit Mobil dan 5 Rumah Terseret Arus

Senin, 21 September 2020

Ribuan Buruh Garut Berangkat ke Monas untuk Peringati May Day 2025

Kamis, 1 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste