Dejurnal, Ciamis,-Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian alat berat jenis STUM yang terjadi di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal, yang menyampaikan kronologi penangkapan tiga tersangka dalam kasus ini.
Kasus pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Alat berat tersebut diketahui sedang tidak digunakan dan sementara waktu ditempatkan di bahu jalan karena lokasi proyek tengah dalam proses perbaikan.
“Berawal dari laporan pemilik alat berat, kami langsung melakukan penyelidikan menggunakan teknologi, termasuk analisis CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ungkap AKBP Akmal dalam konferensi pers, Senin (26/05/2025).
Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi mata, diketahui bahwa alat berat dipindahkan menggunakan crane khusus. Gerak pelaku terlacak menuju arah barat, hingga akhirnya memasuki jalur tol Cipali menuju timur dan keluar di wilayah Pemalang.
Tim Polres Ciamis kemudian berkoordinasi dengan Polres di wilayah Jawa Tengah. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi nomor polisi kendaraan yang digunakan dan menemukan bahwa alat berat tersebut sudah berpindah tangan beberapa kali, tanpa proses balik nama.
Setelah melakukan pelacakan intensif, polisi akhirnya menemukan alat berat yang telah dicat ulang dan akan dijual seharga Rp150 juta. Padahal, harga asli alat berat tersebut mencapai sekitar Rp600 juta.
“Total ada empat orang yang terlibat. Namun, satu tersangka kami serahkan kepada instansi lain karena berada di luar kewenangan kami,” jelas Kapolres.
Tiga tersangka yang diamankan adalah:
Ibrahim berperan saat menaikkan alat berat ke atas crane, Winarno alias Utuk sebagai driver membantu proses pengangkutan alat berat dan Yanto penerima lalu melakukan restorasi, pengecatan ulang, dan menawarkan alat berat kepada calon pembeli.
Menurut Kapolres, para pelaku merupakan warga sipil. Para tersangka sebelumnya diketahui bekerja sama dengan oknum dari sebuah instansi yang kini juga tengah dalam penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sindikat tersebut telah mencuri delapan unit alat berat.
“Tiga unit telah ditemukan, sementara lima lainnya masih dalam pencarian. Lokasi pencurian tersebar di beberapa tempat, termasuk satu di Cikoneng (Ciamis), dua lainnya di wilayah Cianjur dan Sukabumi, alat berat tersebut salah satunya milik Kementerian PUPR,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Nay Sunarti)