• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

MANTRA Ingatkan Pemkab Garut Terkait Belum Adanya Perda PBG : Berpotensi Kebocoran PAD

bydejurnalcom
Sabtu, 17 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
MANTRA Ingatkan Pemkab Garut Terkait Belum Adanya Perda PBG : Berpotensi Kebocoran PAD
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Masyarakat Tatar Sunda Garut (MANTRA) menggelar audensi di Gedung DPRD Garut terkait kekosongan hukum dan mengenai implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan milik pemerintah khususnya dan umumnya untuk swasta, Jumat (16/5/2025).

Audiensi Mantra diterima Ketua Komisi II, Suprih Rozikin SH, MH . dan Anggotanya, Dadan Wandiansyah, S.IP, dengan menghadirkan SKPD Garut, Sekda yang diwakili oleh Setda bagian hukum , Bapenda, Inspektorat, BPKAD, Dinas PUPR, DPMPTSP, Damkar, DLH dan Dinas-dinas terkait lainnya.

Menurut Koordinator MANTRA, Jojo, audiensi ini dilakukan atas rasa kepedulian sekaligus saran pandang, dimana bahwa usulan Raperda PBG sudah didukung oleh Sekda Garut dan Kabag Hukum, akan tetapi tidak segera ditindaklanjuti oleh Dinas Teknis yaitu Dinas PUPR.

BacaJuga :

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

“Kami mendorong untuk segera menerbitkan Perda PBG, karena perda sebelumnya yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2012 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya Perda Garut Nomor 3 Tahun 2022, jadi disini sangat jelas telah terjadi kekosongan hukum dan apabila dibiarkan atau diabaikan ini akan berpotensi terjadinya kebocoran PAD dari Retribusi Gedung Bangunan,” paparnya.

Pemerintah pusat, lanjut Jojo, telah menerapkan PBG untuk menggantikan IMB berdasarkan PP No. 16/2021, PP itu mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

“Terus kemudian memberikan pelonggaran karena berdasarkan pengaturan di dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 yang mengubah nomenklatur IMB menjadi PBG, pemkab/pemkot harus menyediakan Perda PBG paling lama 6 bulan sejak PP itu berlaku 2 Agustus 2021. Jadi, mestinya Perda PBG harus sudah ada paling lambat tahun 2022,” tandasnya.

Ia menambahkan, tidak ada kata terlambat untuk segera membuat peraturan daerah tentang bangunan dan gedung. “Audiensi ini tentunya harus menjadi koreksi dan mengingatkan Pemerintah kabupaten Garut,” katanya.

Namun, lanjut Jojo, jika koreksi ini tidak diindahkan, tentunya sebagai masyarakat pihaknya berhak untuk melaporkan ini kepada Gubernur karena bisa diduga sebagai kelalaian.

“Tentunya kami akan melaporkan SKPD atau dinas dinas terkait, apabila koreksi tidak digubris atau diabaikan karena banyak sampling bangunan gedung negara yang dibawah naungan pemerintah,” pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutmantraPBGPerda
Previous Post

Tasyakur Binni’mah Pelepasan Siswa Kelas XII TA 2024-2025 MA Al-Ihsan Ciparay

Next Post

Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin

Related Posts

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Kuota Habis, Publik Garut Pertanyakan Mini Market di Cilawu Bisa Berdiri

Jumat, 24 Desember 2021

Guna Meningkatkan Minat Baca, DKP Purwakarta Gandeng Sekolah Swasta

Senin, 14 September 2020

Inilah 11 Penerima Anugerah Budaya 2025, DKKG : Semoga Jadi Inspirasi Untuk Memajukan Kebudayaan

Kamis, 24 April 2025

Kades Kediri Enah, SPd : BBWS Agar Segera Laksanakan Sodetan Di Blok Surupan

Minggu, 6 September 2020

GNPK RI Garut : Ratusan Siswa SMK Lulusan 2019 Terima Ijazah Diduga Cacat Hukum

Kamis, 12 Maret 2020
Foto : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Berikan Tanggapan Terkait Pergeseran Tanah Panawangan Usai Apel Gabungan. Selasa (08/04/2025)

Herdiat Tanggapi Pergeseran Tanah Panawangan Usai Apel Gabungan

Selasa, 8 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste