Dejurnal.com, Garut – Masyarakat Tatar Sunda Garut (MANTRA) menggelar audensi di Gedung DPRD Garut terkait kekosongan hukum dan mengenai implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan milik pemerintah khususnya dan umumnya untuk swasta, Jumat (16/5/2025).
Audiensi Mantra diterima Ketua Komisi II, Suprih Rozikin SH, MH . dan Anggotanya, Dadan Wandiansyah, S.IP, dengan menghadirkan SKPD Garut, Sekda yang diwakili oleh Setda bagian hukum , Bapenda, Inspektorat, BPKAD, Dinas PUPR, DPMPTSP, Damkar, DLH dan Dinas-dinas terkait lainnya.
Menurut Koordinator MANTRA, Jojo, audiensi ini dilakukan atas rasa kepedulian sekaligus saran pandang, dimana bahwa usulan Raperda PBG sudah didukung oleh Sekda Garut dan Kabag Hukum, akan tetapi tidak segera ditindaklanjuti oleh Dinas Teknis yaitu Dinas PUPR.
“Kami mendorong untuk segera menerbitkan Perda PBG, karena perda sebelumnya yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2012 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya Perda Garut Nomor 3 Tahun 2022, jadi disini sangat jelas telah terjadi kekosongan hukum dan apabila dibiarkan atau diabaikan ini akan berpotensi terjadinya kebocoran PAD dari Retribusi Gedung Bangunan,” paparnya.
Pemerintah pusat, lanjut Jojo, telah menerapkan PBG untuk menggantikan IMB berdasarkan PP No. 16/2021, PP itu mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
“Terus kemudian memberikan pelonggaran karena berdasarkan pengaturan di dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 yang mengubah nomenklatur IMB menjadi PBG, pemkab/pemkot harus menyediakan Perda PBG paling lama 6 bulan sejak PP itu berlaku 2 Agustus 2021. Jadi, mestinya Perda PBG harus sudah ada paling lambat tahun 2022,” tandasnya.
Ia menambahkan, tidak ada kata terlambat untuk segera membuat peraturan daerah tentang bangunan dan gedung. “Audiensi ini tentunya harus menjadi koreksi dan mengingatkan Pemerintah kabupaten Garut,” katanya.
Namun, lanjut Jojo, jika koreksi ini tidak diindahkan, tentunya sebagai masyarakat pihaknya berhak untuk melaporkan ini kepada Gubernur karena bisa diduga sebagai kelalaian.
“Tentunya kami akan melaporkan SKPD atau dinas dinas terkait, apabila koreksi tidak digubris atau diabaikan karena banyak sampling bangunan gedung negara yang dibawah naungan pemerintah,” pungkasnya.***Yohaness