Dejurnal.com, Garut – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Garut, Luqi Sa’adilah Farindani, SE menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan atas waktu yang diberikan untuk menyampaikan Pandangan atau Kata Akhir Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Garut Tahun 2024.
“Penyampaian LKPJ merupakan wujud dari amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 71 Ayat (2), mengatur bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 13 Tahun 2019,” ujar legislator yang menjadi salah satu anggota Pansus LKPJ Bupati Garut ini kepada dejurnal.com, Jumat (16/5/2025).
Menurut Luqi, pandanga Fraksi PKB DPRD Kabupaten Garut, ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa terkait hal penyampaian LKPJ itu bukan Fromalitas Administrasi, melainkan menjadi bentuk instrumen penting dalam menjamin tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance), transparan, akuntabel dan Partisipatif.
“LKPJ disusun berdasarkan hasil pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum didalam RKPD dan APBD TA. 2024, dan mencakup pencapaian kinerja pembagunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan tugas – tugas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembatuan,” jelasnya.
Luqi mengatakan bahwa LKPJ juga menjadi sarana strategis bagi DPRD Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi dan juga dalam memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan Pemerintah Daerah untuk kedepannya.
“Melalui penyampaian LKPJ ini tentunya kita dapat memperoleh gambaran utuh mengenai Pelaksanaan Program dan kegiatan pembanguan daerah selama satu tahun anggaran termasuk capaian kinerja, tangtangan yang dihadapi serta langkah – langkah startegis yang telah dan akan diambil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut,” Tandasnya.
Sebagai bagian dari tanggung jawab politik dan konstitusional Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memandang penting untuk memberikan catatan dan penilaian serta saran perbaikan terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Tidak hanya semata sebagai kritik melainkan kontribusi konstruktif dalam rangka mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien dan berkeadilan demi Kabupaten Garut yang lebih baik.
Adapun pandangan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Garut
Perlu adanya evaluasi dalam penerapan Perbup Nomor 148 Tahun 2023.
Perlu adanya optimalisasi pembiayaan infrastruktur, meningkatkan perencanaan juga pengawasan secara skala prioritas.
Perlu adanya optimalisasi kebijakan atas penyelenggaraan Pemeritahan berbasis digital guna mendorong atas partisipasi publik, simpel, anti ribet.
Perlu adanya perubahan nyata terutama ditengah berbagai kendala keterbatasan anggaran,.ketimpangan pembangunan dan adanya kompleksita kordinasi antar lembaga.
Perlunya memaksimalkan PAD melalui inovasi dan optimalisasi pengawasan agar tidak adanya kebocoran PAD dan
mengoptimalkan pengelolaan Aset dan Retibusi, Pajak Daerah.
Perlunya perluasan kawasan industri untuk mendorong investasi termasuk potensi wisata yang pontesial.
Perlunya perhatian khusus atas turunnya postur belanja modal yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Perlu lebih selektif dalam penyertaan modal untuk BUMD.
“Demikian kata kata akhir Fraksi PKB terhadap LKPJ Bupati Garut Tahun Anggaran 2024, kami lebih fokus dalam belanja modal dalam peningkatan IPM Kabupaten Garut,” Pungkasnya.***Yohaness