• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, April 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Seleksi Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Ciamis Tahun 2025 Dilaksanakan Secara Digital Lewat Sistem KSPS

bydejurnalcom
Jumat, 16 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
Seleksi Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Ciamis Tahun 2025 Dilaksanakan Secara Digital Lewat Sistem KSPS
ShareTweetSend

Dejurnal,Ciamis,-Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menyelenggarakan seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) untuk tahun 2025 secara digital berbasis sistem KSPS. Kegiatan seleksi ini dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis.

Sebanyak 58 peserta mengikuti seleksi yang bertujuan untuk menjaring Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) jenjang SD dan SMP guna mengisi kekosongan jabatan di sejumlah satuan pendidikan.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Uned Setiawan, S.Pd., M.Si., seluruh tahapan seleksi tahun ini dilaksanakan secara digital melalui aplikasi Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS), sesuai kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI.

BacaJuga :

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

“Bila sebelumnya seleksi dilakukan secara manual, kini seluruh proses dilakukan digital melalui aplikasi KSPS. Ini merupakan transformasi penting dalam proses rekrutmen kepala sekolah,” ujar Uned.

Uned menambahkan, aplikasi KSPS yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mewajibkan peserta untuk mengunggah dokumen dan menyelesaikan proses seleksi sebelum tenggat waktu 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.

“Apabila melewati batas waktu tersebut, peserta harus mengikuti prosedur baru, yaitu menjalani pendidikan kepemimpinan terlebih dahulu sebelum kembali mengikuti seleksi,” jelasnya.

Pelaksanaan seleksi tersebut mengacu pada Permendikbud-Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam regulasi ini, prioritas pengangkatan diberikan kepada guru penggerak yang telah mengikuti pendidikan calon kepala sekolah (Cakep), memiliki pangkat minimal III/b, serta memenuhi persyaratan teknis lainnya.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi mulai dari administrasi hingga wawancara hari ini dapat berjalan lancar. Peserta sangat antusias mengikuti proses secara menyeluruh,” kata Uned.

Hasil seleksi akan diumumkan langsung kepada peserta melalui sistem, dan proses penempatan kepala sekolah akan dilakukan sesuai prosedur dalam sistem KSPS.

“Kami berharap seluruh sekolah yang saat ini belum memiliki kepala sekolah definitif dapat terisi di tahun 2026, sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Berikut adalah tujuh tahapan dalam sistem digital KSPS (pengangkatan.ksps.kemendikdasmen.go.id) yang harus dilalui oleh setiap calon:

1. Login Sistem: Akses sistem menggunakan akun belajar.id, pastikan jaringan internet stabil.
2. Verifikasi Kebutuhan dan Ketersediaan: Periksa data sekolah dan kebutuhan calon kepala sekolah. Data bisa diperbarui sesuai kondisi lapangan.
3. Penjadwalan dan Undangan: Seleksi Penetapan periode seleksi dan pengiriman undangan digital kepada BCKS melalui aplikasi Ruang GTK.
4. Verifikasi Berkas: Calon mengunggah dokumen seperti SKCK, Surat Sehat, Surat Bebas Hukuman, dan lainnya. Tim memvalidasi kelengkapan berkas.
5. Pemetaan BCKS ke Sekolah: Penempatan berdasarkan domisili, pangkat, latar akademik, dan hasil diklat.
6. Pengajuan Persetujuan Teknis ke BKN Permohonan teknis pengangkatan kepala sekolah sementara.
7. Finalisasi dan Penetapan Tahap akhir berupa penetapan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) penugasan sebagai kepala sekolah.

Pelaksanaan seleksi kepala sekolah secara digital ini menunjukkan langkah maju Pemkab Ciamis dalam digitalisasi tata kelola pendidikan, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam mempersiapkan pemimpin pendidikan yang berkompeten dan adaptif terhadap teknologi.

Rangkaian proses yang lebih transparan, sistematis, dan akuntabel diharapkan dapat menghasilkan kepala sekolah yang mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Ciamis (Nay Sunarti).

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: calon kepala sekolahCiamisdisdik
Previous Post

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029, Ini Pandangan Umum Para Fraksi

Next Post

Bupati Ciamis Lepas Keberangkatan 182 Calhaj Kloter 32

Related Posts

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!
deNews

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Kamis, 26 Februari 2026
Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2
deNews

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara
deSport

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026
Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara
deSport

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026
PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan
deSport

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Sabtu, 17 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Pagelaran Seni Budaya Baraya Bedas Warnai Hari Jadi ke-41 Desa Mekarmaju Pasirjambu

Rabu, 5 November 2025

Kakan ATR/BPN Kabupatan Bandung dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Serahkan Ratusan Sertifikat kepada Warga Desa Jatisari

Sabtu, 11 Oktober 2025
Penasihat Pasebban H. Heri Haryadi (Abah Awie).

Penasihat Pasebban Abah Awie : Sah-sah Saja Kampung Sunda Dibangun di Tatar Sunda, Tapi Mungkin Aneh

Rabu, 11 Juni 2025

Ciamis Job Fair 2025 Hadirkan 1.150 Lowongan Kerja, Warga Tatar Galuh Ayo Daftar!

Jumat, 20 Juni 2025

Dinas Sosial Ciamis Jemput Bola Pelayanan DTKS di Harlah ke-12 FORMAGAT

Senin, 11 Agustus 2025

GPII dan KAMMI Minta BK DPRD Garut Tegas Bersikap Dalam Dugaan Kasus Amoral Salah Satu Angota Legislatif

Kamis, 14 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste