Dejurnal,Ciamis,-Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menyelenggarakan seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) untuk tahun 2025 secara digital berbasis sistem KSPS. Kegiatan seleksi ini dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis.
Sebanyak 58 peserta mengikuti seleksi yang bertujuan untuk menjaring Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) jenjang SD dan SMP guna mengisi kekosongan jabatan di sejumlah satuan pendidikan.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Uned Setiawan, S.Pd., M.Si., seluruh tahapan seleksi tahun ini dilaksanakan secara digital melalui aplikasi Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS), sesuai kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI.
“Bila sebelumnya seleksi dilakukan secara manual, kini seluruh proses dilakukan digital melalui aplikasi KSPS. Ini merupakan transformasi penting dalam proses rekrutmen kepala sekolah,” ujar Uned.
Uned menambahkan, aplikasi KSPS yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mewajibkan peserta untuk mengunggah dokumen dan menyelesaikan proses seleksi sebelum tenggat waktu 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.
“Apabila melewati batas waktu tersebut, peserta harus mengikuti prosedur baru, yaitu menjalani pendidikan kepemimpinan terlebih dahulu sebelum kembali mengikuti seleksi,” jelasnya.
Pelaksanaan seleksi tersebut mengacu pada Permendikbud-Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam regulasi ini, prioritas pengangkatan diberikan kepada guru penggerak yang telah mengikuti pendidikan calon kepala sekolah (Cakep), memiliki pangkat minimal III/b, serta memenuhi persyaratan teknis lainnya.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi mulai dari administrasi hingga wawancara hari ini dapat berjalan lancar. Peserta sangat antusias mengikuti proses secara menyeluruh,” kata Uned.
Hasil seleksi akan diumumkan langsung kepada peserta melalui sistem, dan proses penempatan kepala sekolah akan dilakukan sesuai prosedur dalam sistem KSPS.
“Kami berharap seluruh sekolah yang saat ini belum memiliki kepala sekolah definitif dapat terisi di tahun 2026, sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Berikut adalah tujuh tahapan dalam sistem digital KSPS (pengangkatan.ksps.kemendikdasmen.go.id) yang harus dilalui oleh setiap calon:
1. Login Sistem: Akses sistem menggunakan akun belajar.id, pastikan jaringan internet stabil.
2. Verifikasi Kebutuhan dan Ketersediaan: Periksa data sekolah dan kebutuhan calon kepala sekolah. Data bisa diperbarui sesuai kondisi lapangan.
3. Penjadwalan dan Undangan: Seleksi Penetapan periode seleksi dan pengiriman undangan digital kepada BCKS melalui aplikasi Ruang GTK.
4. Verifikasi Berkas: Calon mengunggah dokumen seperti SKCK, Surat Sehat, Surat Bebas Hukuman, dan lainnya. Tim memvalidasi kelengkapan berkas.
5. Pemetaan BCKS ke Sekolah: Penempatan berdasarkan domisili, pangkat, latar akademik, dan hasil diklat.
6. Pengajuan Persetujuan Teknis ke BKN Permohonan teknis pengangkatan kepala sekolah sementara.
7. Finalisasi dan Penetapan Tahap akhir berupa penetapan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) penugasan sebagai kepala sekolah.
Pelaksanaan seleksi kepala sekolah secara digital ini menunjukkan langkah maju Pemkab Ciamis dalam digitalisasi tata kelola pendidikan, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam mempersiapkan pemimpin pendidikan yang berkompeten dan adaptif terhadap teknologi.
Rangkaian proses yang lebih transparan, sistematis, dan akuntabel diharapkan dapat menghasilkan kepala sekolah yang mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Ciamis (Nay Sunarti).