• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Seleksi Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Ciamis Tahun 2025 Dilaksanakan Secara Digital Lewat Sistem KSPS

bydejurnalcom
Jumat, 16 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
Seleksi Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Ciamis Tahun 2025 Dilaksanakan Secara Digital Lewat Sistem KSPS
ShareTweetSend

Dejurnal,Ciamis,-Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menyelenggarakan seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) untuk tahun 2025 secara digital berbasis sistem KSPS. Kegiatan seleksi ini dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis.

Sebanyak 58 peserta mengikuti seleksi yang bertujuan untuk menjaring Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) jenjang SD dan SMP guna mengisi kekosongan jabatan di sejumlah satuan pendidikan.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Uned Setiawan, S.Pd., M.Si., seluruh tahapan seleksi tahun ini dilaksanakan secara digital melalui aplikasi Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS), sesuai kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI.

BacaJuga :

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

“Bila sebelumnya seleksi dilakukan secara manual, kini seluruh proses dilakukan digital melalui aplikasi KSPS. Ini merupakan transformasi penting dalam proses rekrutmen kepala sekolah,” ujar Uned.

Uned menambahkan, aplikasi KSPS yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mewajibkan peserta untuk mengunggah dokumen dan menyelesaikan proses seleksi sebelum tenggat waktu 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.

“Apabila melewati batas waktu tersebut, peserta harus mengikuti prosedur baru, yaitu menjalani pendidikan kepemimpinan terlebih dahulu sebelum kembali mengikuti seleksi,” jelasnya.

Pelaksanaan seleksi tersebut mengacu pada Permendikbud-Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam regulasi ini, prioritas pengangkatan diberikan kepada guru penggerak yang telah mengikuti pendidikan calon kepala sekolah (Cakep), memiliki pangkat minimal III/b, serta memenuhi persyaratan teknis lainnya.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi mulai dari administrasi hingga wawancara hari ini dapat berjalan lancar. Peserta sangat antusias mengikuti proses secara menyeluruh,” kata Uned.

Hasil seleksi akan diumumkan langsung kepada peserta melalui sistem, dan proses penempatan kepala sekolah akan dilakukan sesuai prosedur dalam sistem KSPS.

“Kami berharap seluruh sekolah yang saat ini belum memiliki kepala sekolah definitif dapat terisi di tahun 2026, sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Berikut adalah tujuh tahapan dalam sistem digital KSPS (pengangkatan.ksps.kemendikdasmen.go.id) yang harus dilalui oleh setiap calon:

1. Login Sistem: Akses sistem menggunakan akun belajar.id, pastikan jaringan internet stabil.
2. Verifikasi Kebutuhan dan Ketersediaan: Periksa data sekolah dan kebutuhan calon kepala sekolah. Data bisa diperbarui sesuai kondisi lapangan.
3. Penjadwalan dan Undangan: Seleksi Penetapan periode seleksi dan pengiriman undangan digital kepada BCKS melalui aplikasi Ruang GTK.
4. Verifikasi Berkas: Calon mengunggah dokumen seperti SKCK, Surat Sehat, Surat Bebas Hukuman, dan lainnya. Tim memvalidasi kelengkapan berkas.
5. Pemetaan BCKS ke Sekolah: Penempatan berdasarkan domisili, pangkat, latar akademik, dan hasil diklat.
6. Pengajuan Persetujuan Teknis ke BKN Permohonan teknis pengangkatan kepala sekolah sementara.
7. Finalisasi dan Penetapan Tahap akhir berupa penetapan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) penugasan sebagai kepala sekolah.

Pelaksanaan seleksi kepala sekolah secara digital ini menunjukkan langkah maju Pemkab Ciamis dalam digitalisasi tata kelola pendidikan, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam mempersiapkan pemimpin pendidikan yang berkompeten dan adaptif terhadap teknologi.

Rangkaian proses yang lebih transparan, sistematis, dan akuntabel diharapkan dapat menghasilkan kepala sekolah yang mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Ciamis (Nay Sunarti).

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: calon kepala sekolahCiamisdisdik
Previous Post

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029, Ini Pandangan Umum Para Fraksi

Next Post

Bupati Ciamis Lepas Keberangkatan 182 Calhaj Kloter 32

Related Posts

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
deNews

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026
Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang
deNews

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Rabu, 31 Desember 2025
Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar
deNews

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025
Kalam

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

Kamis, 25 Desember 2025
UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta
deNews

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Agar Terlihat Rapih Dan Indah, AKP Ikin Sodikin Percantik Kantor Mapolsek Pagaden

Jumat, 16 Mei 2025

Pemkab Ciamis Gelar Workshop PPK BLUD Bidang Kesehatan

Kamis, 13 Februari 2025

Transformasi Peran, Baznas Ciamis Fokus Kawal Kurban Iduladha 2025, Tinggalkan Peran Pelaksana Langsung

Kamis, 15 Mei 2025

Polres Purwakarta Kerahkan 585 Personel Untuk Pengamanan Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024
Hajat Lembur, tradisi menyambut musim hujan di Desa Sukanagara.

Potensi Seni dan Budaya Desa Sukanagara Perlu Dikembangkan

Jumat, 6 November 2020

Belasan Warga Cilawu Garut Dikabarkan Alami Keracunan dan Satu Meninggal Dunia Pasca Konsumsi Sate Jebred

Selasa, 10 Oktober 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste