Dejurnal.com, Bandung – Luas wilayah Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung 145,87 hektare, dengan jumlah penduduk 44 ribu jiwa yang tersebar di 17 RW dan 101 RT. Menurut Kepala Desa Sayati Nandar Kusnandar, dengan aspek tersebut Desa Sayati sulit dimekarkan, tetapi lebih berpotensi untuk dinaikan statusnya menjadi kelurahan.
Pemekaran desa, menurut Nandar Kusnandar salah satunya untuk menyerap anggaran lebih besar, sedangkan kelurahan bisa lebih besar lagi menyerap anggarannya.
“Mengenai wacana pemekaran desa akan disosialisasikan berbarengan dengan pelantikan serentak para ketua RT. Begitupun dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Mungkin dalam minggu-minggu ini pelantikan para Kata RT itu akan dilaksanakan,” kata Nandar Kusnandar saat silaturahmi dengan warga Kp Sayati Hilir RT 02 RW 08, desa setempat, Sabtu (10/5/2025).
Terkait rencana Desa Margahayu Tengah, yang akan meminta beberapa RW di Desa Sayati untuk bergabung ke Desa Margahayu Tengah, Nandar dengan tegas mengatakan tidak setuju.
“Belum ada komunikasi. Saya tidak setuju. Justru mereka seharusnya berkomunikasi dengan saya selaku Kepala Desa Sayati bukan berkomunikasi dengan RW. Saya pun tidak bisa memberikan begitu saja beberapa RW “dicaplok” oleh desa lain,” kata Nandar di sela silaturahmi sambil ngaliwet tersebut.
Menurut Nandar, pemekaran desa jangan merubah RW yang sudah ada. “Contohnya Desa Sayati dan Margahayu Tengah, kita jangan berpikir melebarkan wilayah, kita berpikir status desa kita dulu mau jadi apa,” pungkasnya.***Sopandi