Dejurnal, Ciamis,- Sebanyak 135 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya (SLKS) dari Presiden Republik Indonesia. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas, kinerja, serta pengabdian mereka dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
SLKS merupakan tanda kehormatan dari negara yang diberikan kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, serta mengabdi kepada bangsa dan negara secara jujur, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Penghargaan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, M.P., menyampaikan penyerahan simbolis penghargaan telah dilakukan oleh Bupati Ciamis Dr. H Herdiat Sunarya bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-383,
“Penyerahan dilakukan sebagai motivasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus meningkatkan integritas serta profesionalisme dalam bekerja,” ujarnya.
Dikatakan Ir. Tini total 135 PNS penerima penghargaan tahun ini, dengan tiga kategori masa kerja yaitu masa kerja 30 tahun 16 orang, 20 tahun 39 orang dan 10 tahun 80 orang.
“Sebagian besar penerima merupakan tenaga pendidik, mencerminkan dominasi profesi guru di lingkungan ASN Kabupaten Ciamis banyak,” tuturnya.
Lebih lanjut Ir. Tini menjelaskan proses pengusulan penghargaan dilakukan secara ketat dan bertahap, dimulai dari unit kerja masing-masing.
“Dari sekitar 300 usulan yang masuk, hanya 135 yang disetujui oleh pemerintah pusat hingga saat ini. Proses seleksi sangat selektif. Hanya PNS yang tidak pernah dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang berhak diusulkan,”
Ir. Tini menambahkan, pengajuan dilakukan melalui sistem digital berbasis Google Drive, dengan kelengkapan dokumen seperti SK terakhir, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan dari kepala OPD yang menyatakan bahwa PNS bersangkutan memiliki rekam jejak disiplin yang baik.
“Meskipun pengusulan dilakukan oleh daerah, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Menurut Ir. Tini, jumlah penerima tahun 2025 masih bisa bertambah mengingat proses verifikasi pusat belum sepenuhnya selesai.
“Penilaian akhir berada di tangan pusat. Kita tidak tahu persis seperti apa pertimbangannya. Namun, kita berharap tahun depan lebih banyak lagi yang disetujui,” tambahnya.
Ir. Tini juga menegaskan bahwa SLKS bukan sekadar penghargaan simbolik, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap pengabdian yang konsisten.
“Penghargaan ini bukan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. ASN penerima SLKS harus menjadi teladan, meningkatkan etos kerja, dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Ir. Tini mengingatkan penerima SLKS diwajibkan mengenakan tanda kehormatan yang diterima saat upacara kenegaraan, dan bagi OPD terkait agar segera menyerahkan tanda penghargaan kepada PNS yang berhak.
Sebagai informasi, per Juni 2025, jumlah ASN di Kabupaten Ciamis tercatat sebanyak 10.404 orang, terdiri dari:
– PNS dan CPNS: 6.523 orang
– PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): 3.881 orang
Ir. Tini berharap dengan jumlah ASN yang cukup besar, pemberian penghargaan SLKS dapat menjadi pemacu semangat dan dorongan moral bagi ASN lainnya untuk terus bekerja secara profesional, disiplin, dan berdedikasi tinggi. (Nay Sunarti)