Dejurnal, Ciamis,- Menyikapi surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengatur jam malam bagi siswa serta kebijakan masuk sekolah pukul 06.00 pagi, Pemerintah Kabupaten Ciamis menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan tersebut secara bertahap dan adaptif.
Hal tersebut dikatakan Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, sesuai pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila di halaman Pendopo Ciamis. Senin (02/06/2025)
Bupati Herdiat menegaskan bahwa Pemkab Ciamis akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pertimbangan lokal, terutama terkait kesiapan sekolah, siswa, orang tua, dan sarana transportasi.
“Kami tidak serta-merta menerapkan kebijakan ini secara langsung. Perlu tahapan, penyesuaian, dan sosialisasi. Setiap wilayah memiliki tantangan yang berbeda, termasuk soal jarak tempuh dan kondisi geografis,” ujarnya
Lebih lanjut Bupati Herdiat menerangkan terkait penerapan jam malam bagi siswa, aturan tersebut tidak akan diberlakukan secara kaku. Pemerintah daerah akan memberikan dispensasi bagi siswa yang mengikuti kegiatan penunjang pembelajaran di luar jam sekolah, seperti bimbingan belajar, ekstrakurikuler, atau kegiatan keagamaan.
“Jam malam harus dilihat secara fungsional. Kalau siswa sedang mengikuti kegiatan positif seperti latihan pramuka, mengaji, atau belajar kelompok, tentu ada pengecualian. Yang penting jangan sampai kegiatan itu mengganggu waktu istirahat dan tumbuh kembang anak,” jelasnya
Dikatakan Bupati Herdiat terkait kebijakan masuk sekolah lebih pagi, dirinya mengaku hal itu sebagai upaya membentuk karakter dan kedisiplinan generasi muda, para siswa yang bangun lebih pagi cenderung lebih siap secara mental dan fisik untuk menerima pelajaran.
“Masuk sekolah pukul 06.00 pagi bisa jadi momentum membiasakan anak hidup lebih tertib. Selesai salat subuh, langsung siap-siap sekolah. Tidak ada waktu untuk tidur lagi atau bermalas-malasan. Ini bisa memperbaiki ritme hidup anak,” imbuhnya.
Namun demikian, Bupati Herdiat kembali menekankan pentingnya penyesuaian secara bertahap serta perhatian terhadap dampak psikologis dan kesehatan siswa, terutama bagi mereka yang memiliki jarak tempuh yang cukup jauh ke sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dr. Erwan Darmawan, S.STP., M.Si., menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis sedang menyiapkan skema sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
“Surat edaran memang sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun implementasinya tidak bisa langsung diterapkan serentak. Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak mengejutkan masyarakat,” jelasnya
Lebih lanjut Erwan mengatakan Disdik juga akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Satpol PP, Kepolisian, serta Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan lancar dan efektif.
Erwan mengungkapkan bahwa tidak semua siswa memiliki akses transportasi yang mudah. Oleh karena itu, berbagai pertimbangan sedang dikaji untuk mengimplementasikan Surat Edaran tersebut.
“Kita harus menyesuaikan. Ciamis punya wilayah yang cukup luas dan geografis yang beragam. Ada siswa yang harus menempuh perjalanan jauh. Ini semua akan kami pertimbangkan agar kebijakan ini tidak memberatkan siswa,” imbuhnya
Erwan berharap, dengan penerapan kebijakan tersebut kualitas pendidikan di Ciamis akan meningkat, tidak hanya dari sisi akademik, tetapi juga dalam hal pembentukan karakter dan kedisiplinan.
“Mari kita lihat dari sisi positifnya. Kalau memang formula ini terbukti bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan kecerdasan bangsa, tentu ini patut kita dukung bersama,” pungkasnya. (Nay Sunarti)