Dejurnal, Ciamis,- Dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluya yang sehat jasmani, rohani, dan berkarakter, Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 1764 Tahun 2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025.
SE tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, dan mengatur pembatasan aktivitas luar rumah bagi peserta didik mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kebijakan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tujuannya adalah menciptakan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (tanggap).
Bupati Herdiat dalam surat edarannya menetapkan bahwa peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari kecuali dalam beberapa kondisi, yaitu, mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali, berada di luar rumah bersama orang tua/wali, menghadapi kondisi darurat atau bencana dan Adanya situasi lain dengan sepengetahuan orang tua/wali.
Adapun yang dimaksud dengan peserta didik adalah anak-anak yang sedang menempuh pendidikan pada tingkat PAUD, SD, SMP, serta satuan pendidikan khusus lainnya.
Untuk menjamin implementasi kebijakan berjalan optimal, Bupati Herdiat juga memberikan instruksi diantaranya bahwa Dinas Pendidikan Kabupatenm Ciamis dan Kantor Kemenag melalui para kepala satuan pendidikan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peserta didik, Satpol PP, camat, lurah, dan kepala desa wajib melaksanakan pengendalian di lingkungan masyarakat.
Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) guna melakukan tindakan, pengawasan, dan pengendalian penerapan jam malam di wilayah masing-masing
Sementara itu Plt. Asisten Daerah (Asda) I yang juga Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi dan SDM, Dase Fadhil Yusdi Mubarak, menegaskan bahwa kebijakan tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret.
“Kami akan melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan TNI, Kepolisian, Kemenag, MUI, sekolah-sekolah, para camat, kepala desa, dan lurah, sebagaimana arahan Bupati,” tegas Dase saat dihubungi via WhatsApp Rabu (11/06/2025)
Menurut Dase pelaksanaan pengawasan akan dilakukan secara persuasif.
“Kita akan mengedepankan peran aktif masyarakat dan orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka,” tuturnya
Lebih lanjut Dase menerangkan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan, melainkan ikhtiar bersama dalam membentuk karakter anak-anak Ciamis yang kuat secara fisik, mental, dan spiritual..
“Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap dapat menciptakan ekosistem yang kondusif untuk tumbuh kembang anak menuju Jawa Barat yang lebih istimewa,” pungkasnya. (Nay Sunarti)