• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

bydejurnalcom
Rabu, 11 Juni 2025
Reading Time: 2 mins read
Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluya yang sehat jasmani, rohani, dan berkarakter, Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 1764 Tahun 2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025.

SE tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, dan mengatur pembatasan aktivitas luar rumah bagi peserta didik mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kebijakan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BacaJuga :

Lestarikan Budaya Lokal, Disdik Ciamis Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Bahasa Sunda

Empat Warga Binaan Lapas Ciamis Terima Ijazah Kesetaraan, Bagian dari Inovasi Disdik Tingkatkan Rata-Rata Lama Sekolah

MPLS Ramah PAUD di Ciamis, Bunda PAUD dan Disdik Ciamis Ajak Orang Tua Ciptakan Lingkungan Belajar yang Menyenangkan

Tujuannya adalah menciptakan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (tanggap).

Bupati Herdiat dalam surat edarannya menetapkan bahwa peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari kecuali dalam beberapa kondisi, yaitu, mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali, berada di luar rumah bersama orang tua/wali, menghadapi kondisi darurat atau bencana dan Adanya situasi lain dengan sepengetahuan orang tua/wali.

Adapun yang dimaksud dengan peserta didik adalah anak-anak yang sedang menempuh pendidikan pada tingkat PAUD, SD, SMP, serta satuan pendidikan khusus lainnya.

Untuk menjamin implementasi kebijakan berjalan optimal, Bupati Herdiat juga memberikan instruksi diantaranya bahwa Dinas Pendidikan Kabupatenm Ciamis dan Kantor Kemenag melalui para kepala satuan pendidikan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peserta didik, Satpol PP, camat, lurah, dan kepala desa wajib melaksanakan pengendalian di lingkungan masyarakat.

Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) guna melakukan tindakan, pengawasan, dan pengendalian penerapan jam malam di wilayah masing-masing

Sementara itu Plt. Asisten Daerah (Asda) I yang juga Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi dan SDM, Dase Fadhil Yusdi Mubarak, menegaskan bahwa kebijakan tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

“Kami akan melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan TNI, Kepolisian, Kemenag, MUI, sekolah-sekolah, para camat, kepala desa, dan lurah, sebagaimana arahan Bupati,” tegas Dase saat dihubungi via WhatsApp Rabu (11/06/2025)

Menurut Dase pelaksanaan pengawasan akan dilakukan secara persuasif.

“Kita akan mengedepankan peran aktif masyarakat dan orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka,” tuturnya

Lebih lanjut Dase menerangkan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan, melainkan ikhtiar bersama dalam membentuk karakter anak-anak Ciamis yang kuat secara fisik, mental, dan spiritual..

“Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap dapat menciptakan ekosistem yang kondusif untuk tumbuh kembang anak menuju Jawa Barat yang lebih istimewa,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: De bupati terkaitan aturan jam malamDisdik Ciamis
Previous Post

Disdukcapil Ciamis Raih Penghargaan Adminduk Prima dari Pemprov Jabar di Hari Jadi Ciamis ke-383

Next Post

Penasihat Pasebban Abah Awie : Sah-sah Saja Kampung Sunda Dibangun di Tatar Sunda, Tapi Mungkin Aneh

Related Posts

Pelatihan Pembelajaran Mendalam di Ciamis, Langkah Serius Tingkatkan Kualitas Mengajar
deNews

Pelatihan Pembelajaran Mendalam di Ciamis, Langkah Serius Tingkatkan Kualitas Mengajar

Selasa, 12 Agustus 2025
Musyawarah Wilayah IX IMPI Wilayah 2, Perkuat Solidaritas dan Gagasan untuk Pendidikan Dasar Islam Humanis, Inklusif, dan Adaptif
deNews

Musyawarah Wilayah IX IMPI Wilayah 2, Perkuat Solidaritas dan Gagasan untuk Pendidikan Dasar Islam Humanis, Inklusif, dan Adaptif

Senin, 11 Agustus 2025
Disdik Ciamis Kolaborasi Dinkes, Cek Kesehatan Gratis Jadi Langkah Awal Ciptakan Generasi Tangguh
deEdukasi

Disdik Ciamis Kolaborasi Dinkes, Cek Kesehatan Gratis Jadi Langkah Awal Ciptakan Generasi Tangguh

Kamis, 7 Agustus 2025
Lestarikan Budaya Lokal, Disdik Ciamis Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Bahasa Sunda
Budaya

Lestarikan Budaya Lokal, Disdik Ciamis Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Bahasa Sunda

Jumat, 25 Juli 2025
Empat Warga Binaan Lapas Ciamis Terima Ijazah Kesetaraan, Bagian dari Inovasi Disdik Tingkatkan Rata-Rata Lama Sekolah
deNews

Empat Warga Binaan Lapas Ciamis Terima Ijazah Kesetaraan, Bagian dari Inovasi Disdik Tingkatkan Rata-Rata Lama Sekolah

Selasa, 15 Juli 2025
MPLS Ramah PAUD di Ciamis, Bunda PAUD dan Disdik Ciamis Ajak Orang Tua Ciptakan Lingkungan Belajar yang Menyenangkan
deNews

MPLS Ramah PAUD di Ciamis, Bunda PAUD dan Disdik Ciamis Ajak Orang Tua Ciptakan Lingkungan Belajar yang Menyenangkan

Selasa, 15 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Dadang Supriatna, Dengan Smart City Semua Pelayanan Digitalisasi

Kamis, 29 April 2021

Polres Subang Operasi Yustisi, Razia Masker Guna Memutus Mata Rantai Covid-19

Rabu, 16 September 2020

Ketua DPRD dan Ketua DPD PDIP Subang Mendoakan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Cepat Terungkap

Rabu, 15 September 2021

Yayasan Bina Bintang Bangsa Buka Pendaftaran ToT OSN Bagi Guru SD dan SMP Se-Kabupaten Garut

Jumat, 5 Oktober 2018

Aksi Demo Warga Dua Desa di Pagaden Hasilkan Kesepakatan Prioritaskan Rekrut Tenaga Kerja Sekitar Pabrik

Senin, 8 November 2021
Papan informasi belanja modal pembangunan SMP N 2 Mande yang tak tercantum nilai anggaran proyek.

Belanja Modal Pembangunan Gedung SMPN 2 Mande Tak Cantumkan Nilai Proyek, Dinilai Tak Sesuai Dengan Semangat UU KIP

Kamis, 23 September 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste