Dejurnal, Ciamis,- Dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-383 Kabupaten Ciamis, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis memberikan penghargaan kepada sejumlah desa yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi desa dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Tiga desa yang meraih penghargaan utama masing-masing berupa satu unit sepeda motor, sesuai dengan kategori nilai pokok ketetapan PBB.
Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis dalam upacara peringatan Hari Jadi Ciamis yang berlangsung sederhana namun penuh makna.
Tiga Desa Peraih Penghargaan Utama Kategori Pembayaran PBB yaitu Desa Kertaharja, Kecamatan Panumbangan Juara 1 Kelompok 1 (Pokok Ketetapan Rp1 – Rp60 juta), Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Juara 1 Kelompok 2 (Pokok Ketetapan Rp60 – Rp120 juta), Desa Cintanagara Kecamatan Jatinegara Juara 1 Kelompok 3 (Pokok Ketetapan di atas Rp120 juta)
Selain itu, Desa Ratawangi di Kecamatan Banjarsari mendapat penghargaan khusus berupa satu unit komputer dan printer, karena berhasil melunasi PBB hingga Mei 2025, lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
Kepala Bapenda Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, M.Si menyampaikan rasa syukur atas pencapaian yang diterima.
“Saya ucapkan selamat Hari Jadi ke-383 Kabupaten Ciamis. Kita patut bersyukur dan tetap semangat untuk membangun Ciamis lebih baik lagi. Terima kasih kepada desa-desa yang telah menunjukkan komitmennya dalam membayar pajak tepat waktu,” ujarnya usai upacara Hari Jadi Ciamis. Rabu (11/06/2025)
Menurut Aef ada sebanyak 47 desa yang tercatat melunasi PBB dalam waktu 24 jam setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) didistribusikan, dan merupakan capaian luar biasa yang menunjukkan kesadaran tinggi masyarakat dan pemerintah desa terhadap kewajiban perpajakan.
“Desa-desa yang belum lunas bukan berarti tidak membayar, hanya saja belum mencapai target. Batas waktu pelunasan masih hingga 30 September 2025. Kami optimis, seluruh desa akan terus berkomitmen,” jelasnya
Dikatakan Aef Penghargaan yang diberikan didasarkan pada Peraturan Bupati Ciamis Nomor 16 Tahun 2025, tentang insentif bagi desa yang berprestasi dalam pembayaran PBB.
“Ada tiga kategori yang ditetapkan sesuai dengan nominal pokok ketetapan, dengan hadiah sepeda motor yang berbeda, yakni jenis Mio, Beat, dan Vario, tergantung kelompoknya, untuk desa pemenang lainnya hadiah menyusul akan diberikan di kantor Bapenda Ciamis,” tuturnya
Lebih lanjut Aef menyampaikan bahwa momentum Hari Jadi juga menjadi ajang pengingat bahwa pembangunan daerah bergantung pada partisipasi masyarakat, terutama dalam membayar pajak secara tertib.
“Keseimbangan antara hak dan kewajiban harus dijaga. Jika masyarakat menginginkan pembangunan yang merata dan berkualitas, maka kewajiban seperti membayar pajak harus dipenuhi,” tambahnya
Aef berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat semakin erat dalam mendorong kemajuan ekonomi, sosial, dan infrastruktur desa.
Diketahui peringatan Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-383 dilaksanakan dalam suasana sederhana namun tetap khidmat, sesuai dengan instruksi efisiensi anggaran dari pemerintah. (Nay Sunarti)