Dejurnal, CIAMIS,-Polres Ciamis menggelar konferensi pers pada Selasa (03/06/2025) di Aula Pesat Gatra, Mapolres Ciamis, untuk mengungkap kasus pembunuhan seorang lansia bernama Cucu Cahyati (60), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban diketahui tinggal seorang diri di rumahnya. Kejadian pertama kali mencuat setelah warga melaporkan korban tidak terlihat sejak Minggu siang.
“Pada Senin pagi, 2 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, aparat desa bersama warga melaporkan ke Polsek Cihaurbeuti bahwa korban tidak terlihat dan rumah dalam keadaan terkunci,” jelas Kapolres.
Warga kemudian mencoba mendobrak pintu rumah korban, namun korban tidak ditemukan di dalam rumah. Kemudian pencarian berlanjut dengan mendobrak rumah yang berada tepat di depan rumah korban, dan diketahui masih hubungan keluarga yang merupakan tempat tinggal cucu korban berinisial MSA (19 tahun). Kecurigaan warga meningkat saat ditemukan bercak darah di sudut tempat tidur di rumah tersebut.
Pihak kepolisian bersama warga kemudian melakukan pencarian intensif hingga malam dan dilanjutkan Selasa pagi, 3 Juni 2025 dari mulai pukul 08.00 WIB setelah 45 menit pencarian jasad korban ditemukan tersangkut di pohon di tepi jurang dekat TPU Petir, Desa Sukamulya. Saat ditemukan, hanya bagian rambut korban yang terlihat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari lima orang saksi, petunjuk kuat mengarah pada MSA, cucu korban, orang terakhir yang bertemu korban
MSA diketahui sempat menginap di Limbangan dan kemudian melarikan diri ke Garut, dan akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Ciamis yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Rizki pada Selasa siang pukul 12.00 WIB di jalan sekitar Kecamatan Leles, Garut.
“Pelaku mengakui bahwa ia telah membunuh neneknya sendiri,” ujar Kapolres.
Motif pelaku adalah rasa jengkel karena permintaan uang dan makanan tidak dipenuhi oleh korban. Pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut.
“Korban diajak ke rumah pelaku dengan dalih memperbaiki bohlam. Saat korban memegang kursi, pelaku memukul kepala bagian belakang korban dengan cobek. Setelah tidak sadarkan diri, pelaku menyerang lagi dengan sabit dan batu,” jelas Kapolres.
Usai memastikan korban meninggal dunia, pelaku membaringkan korban di tempat tidur kemudian membungkus jasad korban dengan selimut meninggalkannya di rumah dan pergi menginap di rumah temannya.
Setelah kembali pelaku membawanya ke area jurang dekat pemakaman, sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Polisi juga menemukan upaya pelaku untuk menggali lantai rumah, diduga dengan niat awal menguburkan korban di sana.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Dari saat laporan diterima hingga pelaku diamankan, kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu kurang dari 24 jam,” ungkap Kapolres
Kapolres menerangkan jika pelaku sempat mengaku kepada ibunya yang merupakan seorang TKW di Taiwan bahwa telah membunuh neneknya, pelaku dikenal sering bergaul di Tasikmalaya.
“Meski sempat mengonsumsi minuman keras, pelaku tidak dalam kondisi mabuk saat kejadian, kami langsung mengamankan barang bukti berupa cobek, sabit, batu, serta bercak darah,” imbuh Kapolres
Kapolres memastikan bahwa kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. (Nay Sunarti)