Dejurnal, Ciamis,- Kepolisian Resor Ciamis, Jawa Barat, secara resmi menyerahkan jenazah korban pembunuhan berencana kepada pihak keluarga pada Selasa malam, 3 Juni 2025. Penyerahan dilakukan usai proses autopsi selesai dilaksanakan di RSUD Banjar.
Korban bernama Cucu Cahyati binti Sahroni, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Jenazah diserahkan langsung oleh Kapolsek Cihaurbeuti, Iptu Agus Predi Muharom, S.IP., M.Si., bersama jajaran unsur Muspika Kecamatan Cihaurbeuti, dan diterima oleh Kepala Desa Sukamulya yang mewakili pihak keluarga.
“Setelah proses autopsi selesai, kami serahkan jenazah korban kepada keluarga. Penyerahan dilakukan secara resmi dan disaksikan aparat desa serta pihak terkait,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar, AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kapolsek Cihaurbeuti, Rabu (04/06/2025).
Menurut Iptu Agus, kehadiran aparat kepolisian tidak hanya untuk serah terima jenazah, tetapi juga turut mendampingi hingga proses pemakaman selesai dilakukan.
“Kami juga ikut mengantar dan mengikuti seluruh proses pemakaman, mulai dari menshalatkan hingga pemakaman di TPU Dusun Citengah, Desa Sukamulya,” imbuhnya.
Sebelumnya, jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dasar jurang sedalam 10 meter pada Selasa pagi, 3 Juni 2025, sekitar pukul 08.45 WIB. Lokasi penemuan berada di wilayah Desa Sukamulya dan dievakuasi oleh tim gabungan TNI-Polri serta instansi pemerintah daerah.
Proses pencarian dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis, dan dilakukan secara intensif sejak adanya laporan hilangnya korban. Hasil autopsi dan penyelidikan mengindikasikan bahwa korban meninggal akibat tindak pidana pembunuhan berencana.
Pelaku pembunuhan, yang diketahui berinisial MSA (19), merupakan cucu kandung dari korban sendiri. Ia berhasil diringkus oleh tim khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis yang dipimpin langsung oleh AKP Carsono. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa jam setelah jenazah ditemukan.
“Tersangka kami tangkap sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama. Setelah diamankan, MSA langsung dibawa ke Mapolres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Carsono.
Saat ini, tersangka MSA tengah menjalani proses hukum dan penyidikan mendalam untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap pembunuhan tersebut. (Nay Sunarti)