Dejurnal, Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif, inklusif, dan mendorong Usaha Mikro dan Kecil (UMK) naik kelas.
Melalui pemanfaatan teknologi digital berbasis Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, ditambah inovasi mobil pelayanan keliling, pelayanan perizinan kini makin mudah dijangkau oleh masyarakat hingga pelosok desa.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., menuturkan hingga 20 Juli 2025, tercatat sebanyak 73.629 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan di Kabupaten Ciamis sejak sistem OSS diimplementasikan pada 4 Agustus 2021.
“Dari total tersebut, 99,9 persen atau 73.561 NIB diterbitkan untuk pelaku UMK, menandakan tingginya antusiasme masyarakat Kabupaten Ciamis dalam mengakses legalitas usaha,” tuturnya Minggu (20/07/2025)
Eka menyampaikan kemudahan perizinan merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah daerah dalam mengimplementasikan visi Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, yakni “Ciamis Maju dan Berkelanjutan”.
“OSS sangat memudahkan proses izin usaha secara online. Tapi kami juga hadirkan mobil pelayanan keliling agar masyarakat yang belum familiar dengan teknologi tetap bisa mengakses layanan ini secara langsung dan cepat,” ujarnya
DPMPTSP Ciamis tak hanya mengandalkan sistem online. Untuk menjangkau pelaku usaha di daerah terpencil, layanan mobil pelayanan keliling secara rutin diterjunkan ke kecamatan dan desa.
Layanan tersebut meliputi:
-Penerbitan dan pendampingan pendaftaran NIB
-Konsultasi dan edukasi OSS
-Informasi prosedur dan klasifikasi risiko perizinan
“Kami membawa layanan ke masyarakat. Ini bagian dari misi Bupati, yaitu menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan merata melalui program mobil pelayanan keliling,” terang Eka.
Lebih lanjut Eka menuturkan data OSS menunjukkan dominasi pelaku usaha di sektor makanan dan perdagangan eceran.
KBLI terbanyak di Ciamis meliputi:
-10799: Industri Produk Makanan Lainnya (11.681 proyek)
-10391: Industri Kerupuk, Keripik, Peyek (9.228 proyek)
-56103: Kedai Makanan (5.574 proyek)
-47112: Perdagangan Eceran di Mal (4.834 proyek)
Sedangkan untuk sebaran proyek usaha terluas tercatat sebagai berikut:
-Kecamatan Ciamis (14,5%)
-Pamarican (6,2%)
-Cijeungjing (5,5%)
-Banjarsari (5,3%)
-Panawangan (4,9%)
“Dari total 92.377 proyek usaha yang tercatat, 82,4 persen atau 76.136 proyek masuk kategori risiko rendah. Hal ini memungkinkan proses penerbitan NIB dilakukan secara otomatis, tanpa perlu proses verifikasi manual yang lama,” jelas Eka
Eka menerangkan Statistik OSS Ciamis yaitu:
-50.591 izin otomatis (95,2%)
-2.505 izin terverifikasi manual (4,7%)
-72 izin menunggu verifikasi (0,1%)
Melalui sinergi antara digitalisasi layanan dan pendekatan langsung ke masyarakat, Pemerintah Kabupaten Ciamis tak hanya mendorong tumbuhnya wirausaha baru, tapi juga mempercepat transisi UMK dari informal ke formal.
“Legalitas kini bukan lagi hambatan. Pemerintah hadir melalui sistem dan layanan yang menyentuh langsung masyarakat. Ini bagian dari strategi menyejahterakan rakyat melalui ekonomi lokal yang kuat,” pungkas Eka.
Dengan semangat pelayanan publik yang humanis dan berbasis teknologi, DPMPTSP Ciamis menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam mendorong iklim investasi yang sehat dan inklusif. (Nay Sunarti)