Dejurnal, Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau seluruh pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah, hingga skala besar untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha yang sah di mata hukum.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T, M.A.P., menegaskan bahwa NIB merupakan dokumen wajib yang berfungsi sebagai identitas dan perizinan tunggal bagi pelaku usaha.
“Legalitas usaha bukan sekadar formalitas. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses pembiayaan, program pemerintah, kemitraan dengan sektor formal, bahkan ekspansi pasar,” ujar Eka. Rabu (16/07/2025).
Menurut Eka, masih banyak pelaku usaha di tingkat desa dan kelurahan yang belum menyadari pentingnya memiliki NIB. Padahal, kepemilikan NIB membuka banyak peluang, seperti:
-Kemudahan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan
-Prioritas program pemberdayaan usaha dari pemerintah
-Kelengkapan administrasi untuk ikut tender atau pengadaan
-Kemudahan sertifikasi halal dan BPOM bagi UMKM pangan
“Tanpa NIB, pelaku usaha cenderung tidak bisa naik kelas. Kami mengajak semua pelaku usaha di Ciamis untuk segera mengurus NIB agar usahanya makin kuat dan berkelanjutan,” tambahnya.
DPMPTSP Ciamis menegaskan bahwa proses pengurusan NIB kini makin mudah, cepat, dan tanpa biaya (gratis). Pelaku usaha bisa mengakses layanan melalui sistem OSS (Online Single Submission) di alamat https://oss.go.id.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Registrasi akun OSS menggunakan NIK (untuk perorangan) atau data perusahaan (untuk badan usaha)
2. Melengkapi data usaha seperti alamat, jenis usaha, KBLI, dan skala usaha
3. Mengajukan permohonan NIB secara mandiri
4. Mendapatkan NIB secara digital dalam hitungan menit
“Jika mengalami kesulitan, masyarakat bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP Ciamis, kami siap bantu bimbingan teknis,” jelas Eka.
Guna mempercepat legalisasi usaha mikro dan kecil di daerah, DPMPTSP Ciamis juga rutin melakukan edukasi dan sosialisasi ke kecamatan hingga desa.
Upaya jemput bola diharapkan mampu menyentuh pelaku usaha yang belum melek digital atau belum memahami pentingnya perizinan.
“Kami juga aktif dalam kegiatan kolaboratif bersama OPD lain, camat, dan kepala desa, untuk memastikan seluruh pelaku usaha mendapatkan akses informasi dan pendampingan legalitas,” imbuh Eka.
DPMPTSP Ciamis mengingatkan bahwa ke depan, legalitas usaha menjadi syarat utama untuk ikut serta dalam berbagai program, termasuk penyaluran bantuan, pendampingan UMKM, hingga pameran promosi dagang. Maka dari itu, memiliki NIB bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan utama bagi setiap pelaku usaha.
“Kami tidak lelah mengajak masyarakat: Legalkan usaha Anda sekarang. Jadikan NIB sebagai langkah awal menuju usaha yang berdaya saing dan diakui negara,” tutup Eka Oktaviana. (Nay Sunarti)