Dejurnal,Ciamis,- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis terus menggencarkan program pemberdayaan ekonomi umat melalui optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf.
Upaya tersebut dikembangkan melalui berbagai inisiatif strategis, seperti pembentukan Project Management Unit (PMU), pengembangan Kampung Zakat, hingga implementasi Wakaf Produktif yang kini mulai menunjukkan hasil positif.
Menurut H. Wahidin, S.Ag., M.Pd, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Ciamis, PMU menjadi wadah koordinatif yang menaungi berbagai organisasi atau lembaga pemberdayaan ekonomi umat di bawah naungan Kementerian Agama.
“Salah satu bentuk implementasi PMU adalah pendampingan ekonomi masyarakat di wilayah KUA. Saat ini sudah berjalan di dua lokasi, yaitu KUA Kecamatan Ciamis dan Kecamatan Rajadesa,” ungkap Wahidin.
Dikatakan Wahidin, program unggulan lainnya adalah pembentukan Kampung Zakat di tiap desa di Kabupaten Ciamis.
“Yaitu wilayah binaan yang menjalankan sistem pengelolaan zakat secara terpadu, mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga penyaluran dan pemberdayaan berbasis komunitas,” jelasnya.
Diungkap Wahidin hingga pertengahan 2025, Ciamis telah memiliki enam Kampung Zakat aktif, yakni:
1. Kampung Zakat Bojongmengger, Cijeungjing
2. Kampung Zakat Margaharja, Sukadana
3. Kampung Zakat Conto, Rancah
4. Kampung Zakat Padaringan, Ciamis
5. Kampung Zakat Mekarjaya, Baregbeg
6. Kampung Zakat Banjarsari
“Di kampung-kampung ini, zakat bukan hanya disalurkan, tapi dijadikan alat pengungkit ekonomi warga. Setiap prosesnya diawasi dan dievaluasi secara berkala oleh tim KUA dan Kemenag,” tuturnya.
Selain zakat, Kemenag Ciamis juga mendorong pemanfaatan wakaf produktif sebagai sumber ekonomi berkelanjutan. Salah satu contohnya adalah pengelolaan tanah wakaf di lingkungan Pesantren El-Bas yang telah dimanfaatkan untuk pembangunan dan kegiatan ekonomi produktif.
“Kita sedang mendorong masyarakat untuk memahami bahwa wakaf tidak terbatas hanya untuk pembangunan masjid atau makam. Wakaf bisa dimanfaatkan untuk sektor perikanan, pertanian, hingga UMKM,” tambah Wahidin.
Kemenag juga mulai menggalakkan sertifikasi tanah wakaf, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga mitra lainnya, sebagai bentuk perlindungan dan legalisasi aset wakaf di Kabupaten Ciamis.
Wahidin menyebutkan ada terobosan lain yang kini mulai dikembangkan yaitu Wakaf Uang. Kabupaten Ciamis menjadi daerah pertama di Priangan Timur yang memiliki Badan Nazhir Wakaf Uang, yaitu Sadrul Maal Puswada Darussalam, yang berkedudukan di Ciamis.
“Badan ini bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Ciamis, untuk memfasilitasi donasi wakaf uang secara aman, legal, dan berdampak,” imbuhnya.
Seluruh program sejalan dengan visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yaitu “Ciamis Maju dan Berkelanjutan”, yang menekankan penguatan ekonomi umat berbasis keagamaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kemenag menargetkan penambahan tiga Kampung Zakat baru dalam tahun ini serta memperluas sosialisasi tentang wakaf produktif ke seluruh kecamatan. Program PMU juga diharapkan bisa berkembang menjadi model nasional dalam pemberdayaan berbasis zakat dan wakaf.
“Kami berharap, dengan kolaborasi antara Kemenag, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan syariah, Kabupaten Ciamis bisa menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan zakat dan wakaf yang modern dan produktif,” pungkas Wahidin. (Nay Sunarti)