Dejurnal,Ciamis,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus ojek online (ojol) yang terjadi di wilayah Rancah. Dalam ekspose resmi pada Rabu (16/07/2025)
Kapolres Ciamis AKBP H.Hidayatullah, S.H., S.I.K. mengatakan telah mengamankan pelaku berinisial IS (Imam Samudera), seorang satpam yang masih aktif bekerja di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Ciamis
Kasus tersebut mencuat setelah korban bernama Muhammad Ramdani, seorang penyandang disabilitas yang bekerja sampingan sebagai pengemudi ojol Maxim, melaporkan peristiwa perampasan disertai kekerasan yang dialaminya.
Menurut Kapolres, kejadian berlangsung pada Selasa malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Pasir Dawung RT 07 RW 04, Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah.
Pelaku berpura-pura menjadi penumpang dan memesan layanan ojek online melalui aplikasi Maxim.
Korban yang menerima orderan dengan titik penjemputan di wilayah Kertasari tak menaruh curiga dan langsung menuju lokasi.
Namun saat di perjalanan menuju tujuan, pelaku tiba-tiba memberhentikan laju kendaraan dan menodongkan pisau dapur ke arah korban.
Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat melawan. Pelaku langsung merampas sepeda motor milik korban beserta dompet yang berisi uang tunai Rp800.000 dan surat-surat kendaraan yang disimpan di dalam bagasi motor.
Korban yang diketahui merupakan seorang penyandang disabilitas segera melapor ke Polres Ciamis. Satreskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
dijelaskan Kapolres melalui kerja sama dengan tim admin Maxim wilayah Tasikmalaya, polisi menelusuri jejak digital pelaku melalui aplikasi.
“Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa akun Maxim yang melakukan pemesanan terdaftar atas nama pelaku, Imam Samudera,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi nekat tersebut karena terlilit masalah ekonomi dan kecanduan judi online. Ia diketahui telah bekerja sebagai satpam sejak tahun 2021 dan hingga saat ini masih berstatus aktif.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk pisau yang digunakan dalam aksi kejahatan, sepeda motor milik korban, dompet berisi identitas dan STNK, serta uang hasil rampasan.
Kapolres Ciamis melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP, dan proses hukum akan dilanjutkan secara profesional.
“Kami mengapresiasi keberanian korban yang melapor. Ini menjadi bukti bahwa siapa pun yang menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan kami akan menindak tegas pelaku kejahatan, apalagi yang dilakukan terhadap kelompok rentan,” tegasnya.
Kapolres Ciamis juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online, untuk meningkatkan kewaspadaan saat menerima pesanan dari pelanggan baru, terutama di malam hari dan lokasi yang rawan. (Nay Sunarti)