Dejurnal.com, Bandung – Legislator Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi menutup Reses Masa Sidang II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Bandung di kampung halamannya, di Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, Kamis (13/3/2024).
Titik ke 4 reses tersebut, anggota DPRD 3 periode ini mengundang ratusan konstituennya di Kampung Buhun desa setempat. Selain ratusan warga, acara reses tersebut dihadiri Kepala Desa Sangkanhurip Aan Tirta Gandana.
Aan Tirta Gandana berterima kasih kepada warga yang meluangkan waktu untuk menghadiri reses. Menurutnya, penting reses itu selain untuk menyampaikan aspirasi juga mempererat tali silaturahmi.
Aan pun menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Aep Dedi, karena dalam keterbatasan anggaran di desanya, peran Aep Dedi bisa menunjang dengan adanya realisasi aspirasi di antaranya sarana air bersih, rutilahu, kirmir dan infrastruktur lainnya.
Dalam reses tersebut juga mengemuka isu tentang pemekaran desa, dimana dari 270 desa di Kabupaten Bandung ,sekitar 150 desa sudah layak dimekarkan. Pemerintah Kabupaten Bandung pun sudah menyosialisasikan hal tersebut melalui Dinas Pemberdayaan Nasyarakat dan Desa (DPMD).
Menyikapi wacana pemekaran desa, Aan Gandana menyebut, desanya sudah lebih dari layak untuk pemekaran karena jumlah penduduknya sudah lebih dari 43 ribu. Aan mengaku sudah siap, bahkan sudah ada pemetaan sebelumnya, seperti batasan dan pembagian luas wilayah. ” Namun belum melakukan musyawarah karena belum lama disosialisasikan oleh pihak dinas,” katanga
Menyoal pemekaran desa, Ir. Aep Dedi mendorong agar masyarakat Desa Sangkanhurip respek terhadap pemekaran desa, karena jika desa dimekarkan anggarannya pun akan dua paket.
“Kalau saya sangat mendorong pemekaran desa, apa lagi sekarang saya menjadi Ketua Bapemperda tentu saja ajuan mengenai ini diproses di kami. Kami siap mendorong pemekaran desa. Kalau Desa Sangkanhurip sudah lama ingin dimekarkan karena di Kecamatan Katapang penduduk yang paling banyak itu di Desa Sangkanhurip,” kata Aep Dedi usai reses.
Langkah pertama yang harus dilakukan pihak desa, kata Aep Dedi harus legitimid melalui musyawarah dusun (musdus) dan musyawarah desa (musdes). ” Bagaimana warganya mau atau tidak? Intinya itu. Harus ada kajian dan diproses. Dewan itu hanya penyambung lidah saja, kalau memang warganya mau kita dorong. Kita sampaik ke bupati dan bupati meminta persetujuan dewan dan ada Perda tersendiri,” terang Aep Dedi.* Sopandi