Dejurnal.com, Garut – Sebagaimana Surat Bupati Garut Nomor 100.3.2/3336/Huk, tanggal 10 Juli 2025, Prihal Penyampaian 4 ( empat ) Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ), yaitu ; Raperda RPJMD Tahun 2025 – 2029, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Penyertaan Modal Pemda Kabupaten Garut kepada Perumda BPR Garut, Raperda Perubahan Perumda BPR Garut menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Garut (PPD – BPR Garut).
Berkaitan hal tersebut, dan sebagaimana yang telah teragendakan Pihak Protokol Setda Pemda Garut dengan Sekertariat DPRD Kabupaten Garut memfasilitasi kegiatan Bapemperda DPRD Kabupaten Garut, pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, telah menjadi pembahasan Bamus DPRD Kabupaten Garut, Rabu 16 Juli 2025, selanjutnya telah digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut pada Senin tanggal 21 Juli 2025, sebagaimana yang telah tersampaikan didalam penyampaian Nota Pengantar Bupati Garut Paripurna DPRD Kabupaten Garut.
Saat ditemui diruang kerjanya Direktur Kepatuhan BPR Garut, Yanyan Zaenal Yasin mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pemda dan DPRD Kabupaten Garut itu sudah selaras dengan Peraturan, Perundang – udangan, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( UU P2SK ), tentunya ini membawa angin segar bagi industri perbankan di Indonesia, khusus nya bagi Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
“UU P2KS ini menghadirkan berbagai perubahan signifikan yang bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan dan meningkatkan inklusi keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional ” Tegasnya kepada dejurnal.com, Rabu 23 Juli 2025.
Menurut Yanyan, salah satu fokus utama dari usulan Raperda, sejalan dengan UU P2SK yaitu penguatan peran BPR sebagai salah satu lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat. Ia juga mengatkn bahwa hal tersebut sebelum adanya UU P2SK, BPR memiliki sejumlah pembatasan didalam menjalankan usahanya, namun dengan berlakunya UU tersebut BPR diberikan hal keleluasan yang lebih besar untuk mengembangkan bisnisnya dan terkait hal tersebut ada beberapa point penting pengaturan peran BPR dalam Raperda ;
Branding Nama, Perluasan Bidang Usaha dan Penguatan Modal.

“Dampak positif bagi masyarakat atas penguatan peran BPR, melalui Raperda antara lain yaitu peningkatan akses terhadap layanan keuangan, pertumbuhan UMKM dan Peningkatan Inklusi keuangan “. Tandasnya.
Terkait tangtangan dan peluang kedepan bagi BPR, Direktur Kepatuhan BPR Garut menegaskan kepastian ada tantangan dan peluang, BPR harus siap menghadapi persaingan yang semakin ketat baik dengan lembaga keuangan yang sejenis bahkan dengan Bank Umum dan Fintech.
“Tentunya didalam menghadapi persaingan tersebut perlu meningkatkan kompentensi BPR perlu meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia, peningkatan teknologi dan layanan untuk dapat menangkap peluang bisnis saat ini, disisi lain yaitu terkait regulasi BPR tentunya perlu menyesuaikan diri dengan regulasi yang terus berkembang “. Pungkasnya.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan atas prakarsa Raperda ini sejalan dengan UU P2SK dan juga sebagai landasan hukum yang kuat bagi BPR di Indonesia dan ini tentunya sebuah angin segar bagi BPR harus semakin relevan terus beradaptasi dengan berbagai tantangan/perubahan lingkungan bisnis. Meski demikian tentunya tangtangan tersebut merupakan sebuah peluang untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas pelayanan dengan dukungan dari Pemerintah dan regulator, tentunya BPR diharapkan menjadi salah satu dari lembaga keuangan yang kuat terus bisa berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.# Yohaness