• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Raperda Perubahan Perumda BPR Garut, Yayan Zaenal Yasin : Peningkatan Penguatan Kompetensi BPR

bydejurnalcom
Kamis, 24 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
Raperda Perubahan Perumda BPR Garut, Yayan Zaenal Yasin : Peningkatan Penguatan Kompetensi BPR
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sebagaimana Surat Bupati Garut Nomor 100.3.2/3336/Huk, tanggal 10 Juli 2025, Prihal Penyampaian 4 ( empat ) Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ), yaitu ; Raperda RPJMD Tahun 2025 – 2029, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Penyertaan Modal Pemda Kabupaten Garut kepada Perumda BPR Garut, Raperda Perubahan Perumda BPR Garut menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Garut (PPD – BPR Garut).

Berkaitan hal tersebut, dan sebagaimana yang telah teragendakan Pihak Protokol Setda Pemda Garut dengan Sekertariat DPRD Kabupaten Garut memfasilitasi kegiatan Bapemperda DPRD Kabupaten Garut, pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, telah menjadi pembahasan Bamus DPRD Kabupaten Garut, Rabu 16 Juli 2025, selanjutnya telah digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut pada Senin tanggal 21 Juli 2025, sebagaimana yang telah tersampaikan didalam penyampaian Nota Pengantar Bupati Garut Paripurna DPRD Kabupaten Garut.

Saat ditemui diruang kerjanya Direktur Kepatuhan BPR Garut, Yanyan Zaenal Yasin mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pemda dan DPRD Kabupaten Garut itu sudah selaras dengan Peraturan, Perundang – udangan, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( UU P2SK ), tentunya ini membawa angin segar bagi industri perbankan di Indonesia, khusus nya bagi Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

“UU P2KS ini menghadirkan berbagai perubahan signifikan yang bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan dan meningkatkan inklusi keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional ” Tegasnya kepada dejurnal.com, Rabu 23 Juli 2025.

Menurut Yanyan, salah satu fokus utama dari usulan Raperda, sejalan dengan UU P2SK yaitu penguatan peran BPR sebagai salah satu lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat. Ia juga mengatkn bahwa hal tersebut sebelum adanya UU P2SK, BPR memiliki sejumlah pembatasan didalam menjalankan usahanya, namun dengan berlakunya UU tersebut BPR diberikan hal keleluasan yang lebih besar untuk mengembangkan bisnisnya dan terkait hal tersebut ada beberapa point penting pengaturan peran BPR dalam Raperda ;
Branding Nama, Perluasan Bidang Usaha dan Penguatan Modal.

Direktur Kepatuhan BPR Garut, Yanyan Zaenal Yasin

“Dampak positif bagi masyarakat atas penguatan peran BPR, melalui Raperda antara lain yaitu peningkatan akses terhadap layanan keuangan, pertumbuhan UMKM dan Peningkatan Inklusi keuangan “. Tandasnya.

Terkait tangtangan dan peluang kedepan bagi BPR,  Direktur Kepatuhan BPR Garut menegaskan kepastian ada tantangan dan peluang, BPR harus siap menghadapi persaingan yang semakin ketat baik dengan lembaga keuangan yang sejenis bahkan dengan Bank Umum dan Fintech.

“Tentunya didalam menghadapi persaingan tersebut perlu meningkatkan kompentensi BPR perlu meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia, peningkatan teknologi dan layanan untuk dapat menangkap peluang bisnis saat ini, disisi lain yaitu terkait regulasi BPR tentunya perlu menyesuaikan diri dengan regulasi yang terus berkembang “. Pungkasnya.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan atas prakarsa Raperda ini sejalan dengan UU P2SK dan juga sebagai landasan hukum yang kuat bagi BPR di Indonesia dan ini tentunya sebuah angin segar bagi BPR harus semakin relevan terus beradaptasi dengan berbagai tantangan/perubahan lingkungan bisnis. Meski demikian tentunya tangtangan tersebut merupakan sebuah peluang untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas pelayanan dengan dukungan dari Pemerintah dan regulator, tentunya BPR diharapkan menjadi salah satu dari lembaga keuangan yang kuat terus bisa berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.# Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BPRGarut
Previous Post

Bahas Soal Pipanisasi di Pacet Komisi B DPRD Audensi dengan Sejumlah Stakeholder Tanpa Dihadiri Paguyuban Rahayu Sebagai Pemohon

Next Post

Amuk Massa Nelayan Pangandaran Mereda di Tangan Kapolres

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

RSUD Bayu Asih Purwakarta Raih Predikat Paripurna

Senin, 30 Januari 2023

ASN Purwakarta Sebar Kadeudeuh Sembako Dan Masker Untuk Warga Terdampak PSBM

Senin, 12 Oktober 2020
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com

Brigade Rakyat Soroti Kasus Pencabulan Balita di Garut, Dimana Upaya Antisipasi Pemda?

Kamis, 10 April 2025

Jalan Putus di Kawasan Darajat Garut Akibat Longsor Mencapai Seratus Meter

Jumat, 19 November 2021

Bupati Bandung : Pembangunan Penanggulangan Banjir Tertunda Pandemi Covid-19

Rabu, 14 Oktober 2020

Resmikan Gedung Subdenpom Persiapan, Bupati Sukabumi Komitmen Tingkatkan Keamanan dan Pertahanan

Kamis, 13 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste