• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

129 Guru Non-PNS di Ciamis Daftar Insentif GBPNS Tahap II Tahun 2025

bydejurnalcom
Senin, 11 Agustus 2025
Reading Time: 1 mins read
129 Guru Non-PNS di Ciamis Daftar Insentif GBPNS Tahap II Tahun 2025
ShareTweetSend

CIAMIS – Hingga Senin (11/8/2025), tercatat 129 guru non-PNS di Kabupaten Ciamis telah mendaftar untuk mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahap II Tahun 2025. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui aplikasi EMIS GTK atau SIMPATIKA.

Kasi Penmad Kemenag Ciamis, H Jajang Jamaludin, menjelaskan bahwa insentif GBPNS merupakan tunjangan yang diberikan Kementerian Agama RI kepada guru madrasah swasta yang bukan ASN dan belum tersertifikasi, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.

Besaran tunjangan ditetapkan Rp250.000 per bulan dan dibayarkan secara rapel per semester, dengan total Rp1.500.000 per tahap. Untuk tahap II tahun ini, pengajuan dibuka mulai 4–13 Agustus 2025, sedangkan 14 – 15 Agustus 2025 peripikasi dan persetujuan, pencairan dijadwalkan sekitar Desember 2025.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Syarat pengajuan meliputi guru aktif di RA, MI, MTs, MA, atau MAK; bukan ASN, PPPK, atau penerima tunjangan profesi; memiliki masa pengabdian minimal dua tahun sebagai guru tetap; berpendidikan minimal S-1/D-IV; memiliki beban kerja minimal enam jam tatap muka per minggu; serta terdaftar di SIMPATIKA atau EMIS GTK dengan NPK/NUPTK.

Staf GTK Kemenag Ciamis, M S Romdoni Idris, menambahkan bahwa pendaftaran dilakukan melalui akun masing-masing guru. “Caranya login ke EMIS GTK atau SIMPATIKA, masuk menu Tunjangan Insentif GBPNS, klik ‘Ajukan’ jika memenuhi syarat, lalu cetak bukti pengajuan (S39) dan pantau proses verifikasi,” jelasnya.

Setelah penutupan pendaftaran pada 13 Agustus 2025, Kemenag Ciamis akan melakukan proses verifikasi dan persetujuan kabupaten/kota pada 14–15 Agustus 2025. “Jika benar bekerja di lembaga tersebut dan memenuhi persyaratan administrasi, maka akan disetujui,” ujar H Jajang.

Terkait masih sedikitnya jumlah pendaftar di gelombang II, H Jajang menilai hal itu merupakan kelalaian sebagian guru, mengingat informasi pendaftaran telah disampaikan jauh hari sebelumnya. Ia berharap program ini dapat mendorong kesejahteraan dan semangat guru non-PNS dalam mencerdaskan anak bangsa.

Jepri tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dinas Sosial Ciamis Jemput Bola Pelayanan DTKS di Harlah ke-12 FORMAGAT

Next Post

Hingga Akhir Semester I 2025, PLN UID Jabar tercatat 17.801.468 Pelanggan

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Aksi Bersama Warga dan Camat Ciamis Normalisasi Sungai Cipalih–Nagawiru Langkah Nyata Menuju Ketahanan Air dan Lingkungan

Minggu, 27 April 2025

Purwakarta Rekor MURI “Ngosrek” Peserta Terbanyak

Selasa, 22 Juli 2025

Kapolres Garut Bersama Forkompimda Gencar Lakukan Ops Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Minggu, 20 September 2020

Antisipasi Penyebaran PMK, Diskanak Purwakarta Gerak Cepat

Jumat, 7 Maret 2025

Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

Sabtu, 29 November 2025
Kalak BPBD Kabupaten Bandung, H. Ahmad Djohara sedang menunjukan alat penditeksi gempa dan cuaca.

Banjir Bandang Terjang Tiga Dusun Di Ciparay, Diduga Drainase Kurang Baik

Senin, 26 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste