Dejurnal.com, Subang – Adanya laporan dari kalangan masyarakat kabupaten Subang mengenai Galian C tanpa memiliki legalitas yang sah sehingga warga melaporkan kepada Bupati Subang melalui akun IG resminya.
Reynaldy Putra Andita Budi Raemi selaku Bupati Subang menanggapi laporan dan pengaduan masyarakat terkait Galian C ilegal, yang berada di wilayah Desa Pangsor Kecamatan Pagaden Barat, mengenai hal tersebut ia langsung menghentikan secara langsung aktivitas galian tanah merah ilegal.
Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Bupati Subang mengingat banyak hal yang di rugikan di antaranya jalan Desa,Jalan Kabupaten banyak yang ruksak, banyak kejadian laka-lantas di akibatkan dari mobil pengangkut tanah merah.
Ia mengatakan bahwa galian C yang berlokasi di Desa Pangsor Kecamatan Pagaden Barat itu belum mengantongi izin yang legal, sementara kegiatan tersebut tidak mengindahkan jam operasional dan tanah merah tersebut di jual oleh pengusaha ke wilayah kabupaten Indramayu,sementara yang menikmatinya bukan orang Subang,orang Subang yang di tinggalkan jalan ruksak akibat dari armada pengangkut tanah merah,dan bayar pajak ke pemerintah daerah kabupaten Subang itu tidak ada, Rabu (6/8/2025).
“Material alam Subang tidak boleh dibawa keluar sembarangan. Yang terdampak adalah masyarakat dan lingkungan kita sendiri,” ujarnya.
Sejumlah laporan menyebutkan truk pengangkut material beroperasi di luar jam operasional, lokasi galian berada dekat permukiman warga, serta menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan desa. Bahkan, bekas galian yang tidak ditutup membentuk kolam besar yang membahayakan warga saat musim hujan.
Selain itu, Bupati juga menerima informasi adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang melaporkan aktivitas galian tersebut. Ia menyatakan tidak akan mentoleransi bentuk-bentuk tekanan terhadap masyarakat.
“Saya minta aktivitas ini dihentikan. Jika ada lagi warga yang diintimidasi karena melapor, saya tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang berlaku seperti preman,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Subang, akan terus hadir dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan, serta mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Ia mengatakan Jangan takut melapor. Kalau ada yang mengintimidasi, laporkan!
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Subang dalam menjaga ketertiban wilayah dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, serta tidak memberi ruang bagi praktik ilegal maupun premanisme.” Pungkasnya**Asep