• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Desember 25, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Bupati Subang Hentikan Secara Langsung Galian Tanah Merah Ilegal dii Pagaden

bydejurnalcom
Rabu, 6 Agustus 2025
Reading Time: 2 mins read
Bupati Subang Hentikan Secara Langsung Galian Tanah Merah Ilegal dii Pagaden
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Adanya laporan dari kalangan masyarakat kabupaten Subang mengenai Galian C tanpa memiliki legalitas yang sah sehingga warga melaporkan kepada Bupati Subang melalui akun IG resminya.

Reynaldy Putra Andita Budi Raemi selaku Bupati Subang menanggapi laporan dan pengaduan masyarakat terkait Galian C ilegal, yang berada di wilayah Desa Pangsor Kecamatan Pagaden Barat, mengenai hal tersebut ia langsung menghentikan secara langsung aktivitas galian tanah merah ilegal.

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Bupati Subang mengingat banyak hal yang di rugikan di antaranya jalan Desa,Jalan Kabupaten banyak yang ruksak, banyak kejadian laka-lantas di akibatkan dari mobil pengangkut tanah merah.

BacaJuga :

Rayakan Nataru dengan Kesadaran Lingkungan, Bupati Ciamis Terbitkan Edaran Pengendalian Sampah

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Hibah Peternakan dan Perikanan Rp3,4 Miliar Disalurkan Untuk 174 Kelompok.

Ia mengatakan bahwa galian C yang berlokasi di Desa Pangsor Kecamatan Pagaden Barat itu belum mengantongi izin yang legal, sementara kegiatan tersebut tidak mengindahkan jam operasional dan tanah merah tersebut di jual oleh pengusaha ke wilayah kabupaten Indramayu,sementara yang menikmatinya bukan orang Subang,orang Subang yang di tinggalkan jalan ruksak akibat dari armada pengangkut tanah merah,dan bayar pajak ke pemerintah daerah kabupaten Subang itu tidak ada, Rabu (6/8/2025).

“Material alam Subang tidak boleh dibawa keluar sembarangan. Yang terdampak adalah masyarakat dan lingkungan kita sendiri,” ujarnya.

Sejumlah laporan menyebutkan truk pengangkut material beroperasi di luar jam operasional, lokasi galian berada dekat permukiman warga, serta menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan desa. Bahkan, bekas galian yang tidak ditutup membentuk kolam besar yang membahayakan warga saat musim hujan.

Selain itu, Bupati juga menerima informasi adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang melaporkan aktivitas galian tersebut. Ia menyatakan tidak akan mentoleransi bentuk-bentuk tekanan terhadap masyarakat.

“Saya minta aktivitas ini dihentikan. Jika ada lagi warga yang diintimidasi karena melapor, saya tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang berlaku seperti preman,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Subang, akan terus hadir dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan, serta mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran.

Ia mengatakan Jangan takut melapor. Kalau ada yang mengintimidasi, laporkan!

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Subang dalam menjaga ketertiban wilayah dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, serta tidak memberi ruang bagi praktik ilegal maupun premanisme.” Pungkasnya**Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pembinaan Kades dan Penguatan Ekonomi Melalui Kopdes Merah Putih : Kolaborasi Dana Desa dan Kemandirian Warga Garut

Next Post

Mahasiswa KKN Unigal Gandeng Bapenda Ciamis Sosialisasikan Sadar Pajak di Desa Sukawening

Related Posts

Disdukcapil Ciamis Pastikan Keabsahan Data Jemaah Haji 2025, Verifikasi Mahram hingga Pendamping Lansia Dilakukan Ketat
deNews

Disdukcapil Ciamis Pastikan Keabsahan Data Jemaah Haji 2025, Verifikasi Mahram hingga Pendamping Lansia Dilakukan Ketat

Kamis, 25 Desember 2025
UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta
deNews

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025
Pastikan Angkutan Nataru Aman, Dishub Ciamis Perketat Uji Kelaikan Bus di Terminal
deNews

Pastikan Angkutan Nataru Aman, Dishub Ciamis Perketat Uji Kelaikan Bus di Terminal

Rabu, 24 Desember 2025
Rayakan Nataru dengan Kesadaran Lingkungan, Bupati Ciamis Terbitkan Edaran Pengendalian Sampah
deNews

Rayakan Nataru dengan Kesadaran Lingkungan, Bupati Ciamis Terbitkan Edaran Pengendalian Sampah

Rabu, 24 Desember 2025
DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet
deNews

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Rabu, 24 Desember 2025
Hibah Peternakan dan Perikanan Rp3,4 Miliar Disalurkan Untuk 174 Kelompok.
deNews

Hibah Peternakan dan Perikanan Rp3,4 Miliar Disalurkan Untuk 174 Kelompok.

Rabu, 24 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Foto : Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., pimpin langsung apel persiapan pengamanan malam pergantian tahun baru 2025 di di Alun-Alun Kabupaten Ciamis. Selasa (31/12) sore.

Kapolres Himbau Personel Tetap Waspada Saat Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2025,

Selasa, 31 Desember 2024

Gugatan Dikabulkan Hakim PA, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Resmi Bercerai Dengan Dedi Mulyadi?

Rabu, 22 Februari 2023

PP PAC Pagaden dan PP PAC Cipunagara Gelar Audensi Dengan PTPG Raja Wali II

Kamis, 6 Februari 2025

Sekda Garut : “Tukar Guling Tanah Carik Desa Suci Selesai”, Kenapa Tokoh Desa Suci Audiensi Ke DPRD?

Kamis, 30 Mei 2019

Masyarakat Desa Cimaragas Sepakat Buka Gembok Kantor Desa

Kamis, 5 September 2019

Sinergitas Kejari dan Pemkab Purwakarta dalam Pencegahan Korupsi

Rabu, 23 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste